Jakarta (Antara News) - Dewan Pakar Hukum Tata Negara Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah tidak terburu-buru menerbitkan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

         "Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya dari Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena, UU Pemda tersebut diuji materi di Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

         Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, kata Rifqi, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat.

         Terutama terkait peralihan kewenangan antartingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana, dan sarana serta dokumen (P3D).

         Situasi demikian, lanjut dia, politik hukum pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU 23/2014.

         "Sebab, Jokowi adalah representasi politisi lokal yang berhasil menjadi presiden," kata dia.

         Menurut doktor hukum tata negara dari Universitas Brawijaya tersebut, sebagai mantan wali kota, Jokowi sadar betul bahwa otonomi di kabupaten/kota akan memperpendek birokrasi dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.

         "Inilah momen bagi Presiden Jokowi untuk mengembalikan kembali otonomi yang telah terampas oleh UU Pemda, sehingga proses birokrasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan cepat sebagaimana visi Nawacita," ujar dia.

         Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini UU 23/2014, banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan.

         Utamanya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan.

         Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota.

Pewarta : Oleh Azis Kurmala
Editor :
Copyright © ANTARA 2024