Kendari (Antara News) - Sebanyak 11 orang positif pengguna narkoba hasil operasi jajaran Denpom VII/5 Kendari dikenakan wajib lapor ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Sultra La Mala di Kendari, Selasa, membenarkan ada 11 orang positif tim pengguna narkoba yang terjaring dalam razia gabungan Danpom Kendari dalam melakukan operasi Waspada Wira Badik tahun 2015 di sejumlah tempat hiburan malam (THM).

"Sebenarnya ada 13 orang yang dititip ke BNN Sultra untuk di `assassement`, namun setelah dilakukan tes urine, hanya 11 yang dinyatakan positif dan dua orang negatif," ujarnya.

Ia mengatakan, ke 11 orang tersebut umumnya adalah wanita yang bekerja di tempat hiburan malam dan bertempat tinggal pada sejumlah rumah kos.

Sebelumnya, Komandan Satuan Lalu Lintas dan Pemeliharaan Ketertiban Denpom VII/5 Kendari, Kapten CPM La Poni mengatakan, razia yang dilakukan timnya itu melibatkan beberapa tim teknis seperti dari unsur POM TNI-AL, TNI AU, Propam Polda Sultra dan BNN Provinsi.

"Jadi razia yang kami lakukan itu tidak hanya unsur Danpom saja tetapi juga melibatkan unsur-unsur penegak hukum lainnya. Dan Operasi ini sekaligus dalam rangkaian untuk memperingati HUT TNI ke 70," ujarnya.

Operasi ini, lanjut Poni, awalnya bertujuan untuk menyisir sejumlah tempat hiburan malam untuk merazia anggota TNI-POLRI sekaligus masyarakat yang terbukti positif mengkonsumsi Narkoba.

Alhasil dari lima THM yang dirazia oleh aparat, berhasil menjaring 13 orang pengguna narkoba dan semuanya adalah masyarakat umum yang bekerja sebagai pekerja hiburan malam di Kota Kendari.

Pewarta : Oleh Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024