Jakarta (Antara News) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Senin (21/9) malam memberikan arahan kepada penyidik dan pejabat Badan Rererse Kriminal  di Rupataman Mabes Polri mengenai diskresi kepala daerah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

        "Saya beri arahan ke seluruh personal operasional, malam ini giliran Bareskrim. Pesannya agar penegak hukum harus profesional dan mempedomani arahan Presiden di Bogor (diskresi pemerintah daerah)," kata Badrodin ketika dihubungi di Jakarta.

        Presiden Jokowi telah menyampaikan di Istana Bogor (24/8) bahwa deskresi keuangan tidak dapat dipidanakan, kesalahan administrasi dianggap kesalahan perdata.

         Presiden juga menginstruksikan aparat hanya menindak kepala daerah yang jelas-jelas merugikan negara, aparat hukum juga tidak boleh intervensi atas audit BPK atau BPKP, mereka harus memberikan waktu selama 60 hari pihak yang diaudit untuk menjawab.

        Hal tersebut agar pemerintah daerah tidak takut untuk membelanjakan anggarannya.

         Meskipun begitu, Kapolri akan menindak kepala daerah yang jelas-jelas mencuri uang negara, dan menyelesaikan kasus-kasus yang telah disidik dan diserahkan ke kejaksaan. "Kalau mencuri kita proses, kita bisa melihat kebijakan tersebut ada niat jahat atau tidak," kata dia.

        Dia mengatakan jika kepala daerah membutuhkan pengawalan dalam pembangunan dapat mengkonsultasikan ke Polres setempat.  "Kalau di daerah bisa konsultasi ke Kapolres, kalau provinsi harus dikonsultasikan ke Kapolda. Ini terpadu bisa saja," kata dia.

Pewarta : Oleh Aubrey Kandelila Fanani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024