Kendari (Antara News) - Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LKPA) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diresmikan 5 Agustus 2015 menolak anak bermasalah hukum (ABH) di luar wilayah hukum Kota Kendari, karena kendala teknis.

"ABH di luar wilayah hukum Kota Kendari masih tetap menjalani penahanan di kantor-kantor Polsek setempat atau dititipkan di Rutan di setiap kabupaten/kota," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra, Ilham Djaya, di Kendari, Senin.

Menurut dia, ABH di wilayah hukum kabupaten lain di Sultra masih menunggu pendiriian LKPA di wilayah hukum kabupaten bersangkutan, karena itu ABH yang ada masih akan ditampung di tahanan Polsek atau dititipkan di Rutan.

"Bila para ABH di luar Kota Kendari saat ini harus ditempatkan di LKPA Kendari, maka akan ada kendala teknis yakni keluarga anak dan aparat penegak hukum akan kerepotan untuk bolak0balik menjemput ABH saat akan diproses di pengadilan," katanya.

Selain itu, kata dia, ruang penempatan ABH di LKPA Kendari juga akan penuh, sehingga bisa membuat anak-anak yang bermasalah hukum tidak nyaman berada di dalam ruangan LKPA.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan penempatan ABH di sel Polsek atau dititipkan di Rutan. Para ABH di tempat tersebut akan diperlakukan sama seperti ABH yang ditempatkan di LKPA," katanya.

Sebagai Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Ilham berjanji akan berupaya mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mendirikan LKPA di setiap kabupaten dan kota di Sultra.

"Dengan begitu, maka anak-anak yang bermasalah hukum di setiap kabupaten dan kota tidak lagi menjalani penahanan di sel Polsek atau dititipkan di Rutan, melainkan langsung ditempatkan di LKPA kabupaten/kota," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024