Kendari   (Antara News) - Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat setempat melaporkan anggota keluarganya yang memakai narkoba agar dapat dikirim ke panti rehabilitasi oleh BNN.

"Masyarakat jangan ragu melaporkan anggota keluarga yang memakai narkoba kepada BNN karena mereka dijamin tidak akan dipidanakan melainkan dibawa ke panti rehabilitasi untuk ditangani secara khusus," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Sultra La Mala di Kendari, Jum`at.

Menyangkut biaya, mulai dari pemberangkatan hingga ke tempat panti rehabilitasi yang ada di luar wilayah Sultra hingga kembali ke tempat asal kata dia, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab BNN.

Setelah selesai menjalani rehabilitasi dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba, yang bersangkutan langsung dikembalikan kepada keluarganya tanpa melalui proses hukum.

"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu melaporkan anggota keluarganya yang menggunakan narkoba kepada BNN," katanya.

Menurut dia, masyarakat penyalah guna narkoba di wilayah Sultra sudah mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil pemelitian, jumlah penyalah guna narkoba di daerah itu menyentuh angka 27.158 orang.

"Penyalah guna narkoba yang sudah menyentuh angka 27.000 lebih ini benar-benar sudah mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda bangsa di daerah ini," katanya.

Oleh karena itu kata dia, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba agar tidak terus bertambah dari waktu ke waktu, semua aparat penegak hukum harus saling bersinergi dan saling mendukung antara satu dengan lain.

"Aparat kepolisian dan BNN harus saling bergandengan tangan dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di daerah ini sehingga korban dari penyalahgunaan narkoba tidak terus bertambah," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024