Manokwari (Atara News) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, akan menertibkan pembayaran retribusi yang bersumber dari kehadiran tenaga kerja asing di daerah ini.

        Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, N.A. Nussy di Manokwari, Kamis, mengatakan, saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Manokwari mencapai 200 orang.

        Sebagian besar, kata Nussy, mereka berasal dari Tiongkok yang bekerja di pabrik semen maruni."Data ini belum valid, karena terus terjadi pengurangan serta penambahan pertahun," kata Nussy.

        Terkait rencana penertiban ini, pemerintah daerah, kata Nussy, tengah menyusun peraturan daerah (perda). "Perda ini sekaligus dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing," katanya.

        Sesuai raperda itu, lanjut Nussy, pemda akan mewajibkan pembayaran Retribusi bagi TKA. Satu orang TKA wajib membayar retribusi sebesar U$ 100 dolar perbulan atau U$ 1.200 Dolar pertahun.

        "Pembayaran dilakukan saat perusahaan mengurus IMTA (Ijin mempekerjanan tenaga asing), dengan menggunakan mata uang rupiah, disesuaikan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran," katanya.

        Nussy menilai, kehadiran Perda ini dapat menambah pendapatan bagi Manokwari, sebab pembayaran retribusi ini dilakukan melalui pemerintah daerah.

        Dia berharap, setelah penyusunan raperda itu selesai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari segera membahas dan mengesahkan menjadi Perda.

        Menurut dia, selama ini Pemda Manokwari tidak pernah memperoleh pemasukan dari setiap pengurusan IMTA. Hal ini terjadi, karena pembayarn retribusi dilakukan melalui pemerintah pusat.

        "Saat ini nilai kurs, ada dikisaran 14 ribu perdolar, maka dari setiap tenaga kerja asing kita memperoleh Rp.1,4 juta perbulan. Tinggal kita kalikan 200 tenaga kerja asing yang ada di Manokwari,"kata Nussy menjelaskan.

Pewarta : Oleh Toyiban
Editor :
Copyright © ANTARA 2025