Kendari (Antara News) - Pedagang pakaian bekas di Kendari berunjukrasa menolak rencana pemerintah melarang aktivitas jual beli barang impor.
Pantauan di Kendari, Rabu nampak sekitar 100 pedagang berkumpul di pasar sentral pakaian bekas atau "RB" Jalan Ahmad Yani Kendari bergerak menuju gedung DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari.
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Barang Bekas Sultra berjalan kaki sambil menyampaikan orasi menuju gedung wakil rakyat berjarak sekitar dua kilometer.
Selain berorasi melalui pengeras suara juga massa yang dipimpin Tamrin membawa spanduk ukuran besar yang bertuliskan "pelarangan perdagangan pakaian bekas adalah penzaliman dan "jauhkan praktek kapitalis dalam perdagangan pakaian bekas".
Pedagang pakaian bekas turun ke jalan menyusul adanya informasi bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan larangan perdagangan pakaian bekas karena disinyalir melemahkan industri tekstil tanah air.
"Bisnis pakaian bekas memiliki peminat tersendiri. Tidak ada bukti menggeser peluang bisnis industri tekstil," kata pedagang Suryono (28).
Tudingan bahwa pakaian bekas membawa bakteri yang membahayakan kesehatan konsumen hanya mengada-ada.
Anggota DPRD Sultra Suwandi Adi menyambut baik sikap pedagang yang menyampaikan aspirasi dengan damai di gedung dewan.
"Kegundahan saudara (pedagang) dapat dimaklumi karena kegiatan jual beli pakaian bekas menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Suwandi, politis PAN.
DPRD, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti aspirasi pedagang ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi keadilan.

Pewarta : Oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024