Padang (Antara News) - Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat Republik Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan mengkaji posisi instansi Kejaksaan Agung RI dalam konstitusi.

         "Tentang penguatan posisi kejaksaan dalam institusi akan dikaji terlebih dahulu di lembaga pengkajian MPR," katanya usai menghadiri kegiatan "Sosialisasi Empat Pilar MPR RI" di Gedung KNPI Sumbar, Kota Padang, Selasa.

         Ia menyatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mendengarkan ada pengusungan wacana penguatan posisi jaksa itu. "Setelah dikaji nanti, jika memang diperlukan kita lakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

         Mengenai hal tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Andalas (Unand) Prof. Saldi Isra, dalam seminar yang digelar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Kota Padang, pada Rabu 8 Juli 2015, berpendapat perlu menguatan posisi konstitusi Kejaksaan di Indonesia.

         "Secara hukum landasan konstitusional keberadaan kejaksaan terdapat pada Pasal 23 (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun landasan tersebut masih terbilang lemah, karena institusi Adhiyaksa itu tidak dicantumkan secara eksplisit (lugas)," katanya.

         Dalam seminar tersebut membahas tentang penguatan posisi kejaksaan secara eksplisit dalam konstitusi.

         Saldi mengatakan, untuk memperkuat peran konstitusional Kejaksaan, UUD 1945 perlu mengadopsi aturan terkait Kejaksaan. Terlebih rancangan norma tentang kejaksaan itu telah pernah dibahas dalam proses perubahan ketiga UUD 1945. "UUD 1945 perlu mengadopsi aturan terkait Kejaksaan, rancangan norma mengenai itu juga telah ada dan dibahas pada proses perubahan UUD 1945 sebelumnya," katanya.

         Saldi Isra juga mengatakan, kejelasan posisi Kejaksaan dalam konstitusi dipandang perlu. Mengingat hasil studi terhadap ratusan konstitusi negara lain, dimana Kejaksaaan adalah lembaga yang diatur tegas oleh mayoritas konstitusi-konstitusi negara tersebut, tidak terkecuali konstitusi negara Asia Tenggara.

         Sehingga, katanya, gagasan tersebut hanya dapat diwujudkan dengan cara mendorong Perubahan Kelima UUD 1945. Sehingga kejaksaan dapat dijadikan lembaga yang disebut secara eksplisit dalam Undang-undang Dasar itu.

         "Untuk merealisasikannya bukan pekerjaan mudah, butuh upaya yang serius," ujarnya
    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang Reno Listowo, juga menanggapi posisi Kejaksaan yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945.

         Dimana saat ini Kejaksaan berada di bawah, dan bertanggungjawab terhadap presiden. Institusi itu mempunyai peran mewujudkan tugas pemerintah dalam ranah penegakan hukum.

         Ia menilai, seharusnya kejaksaan menjadi lembaga negara tersendiri dalam konstitusi setingkat dengan Mahkamah Agung, dan tidak berada di bawah eksekutif, dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

         "Sebagai penegak hukum kejaksaan harus berdiri sendiri. Sebut saja dalam penuntutan, sejauh ini belum pernah ada jaksa yang memberikan tuntutan bebas, padahal dengan fakta dan pertimbangan keadilan itu bisa saja dilakukan," katanya.

         Dalam pemarapan seminar saat itu, Saldi Isra juga menceritakan perjalanan dari proses pengusulan, hingga akhirnya draf Pasal 25C yang menjadi materi rancangan perubahan UUD 1945 terkait Kekuasaan kehakiman (khusus terkait kejaksaan, red), tidak dimasukkan dalam bab kekuasaan kehakiman.

Pewarta : Oleh Agung Pambudi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024