Kendari (Antara News) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid mengatakan guru-guru bidang studi olah raga bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru asalkan jam mengajarnya mencukupi 24 jam dalam seminggu.
"Kalau ada guru olah raga yang jam mengajarnya mencapai 24 jam sesuai disyaratkan sertifikasi, maka guru bersangkutan dapat diusulkan menerima tunjangan sertifikasi," katanya di Kendari, Selasa.
Kepala Dinas Dikbud Sultra mengatakan hal itu menanggapi keresahan sejumlah guru olah raga tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Baubau yang saat ini tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi karena belum mengikuti uji kompetensi guru.
Menurut Damsid, untuk memungkinkan guru mengajar 24 jam dalam seminggu, maka Dinas Dikbud memberikan kesempatan bagi guru-guru olah raga untuk mengajar di sekolah-sekolah yang belum memiliki guru khusus bidang studi olah raga.
"Saya kira kebijakan ini akan membuka kesempatan bagi guru-guru bidang studi olah raga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru meski belum mengikuti uji kompetensi," katanya.
Sebelumnya, sejumlah guru olah raga tingkat SD di Kota Baubau resah karena saat ini tidak lagi diberikan kesempatan mendapatkan sertifikasi guru kecuali harus menyelesaikan pendidikan sarjana (S1).
Salah seorang guru olah raga di Kota Baubau mengaku tidak mungkin lagi menyelesaikan pendidikan sarjana untuk mendapatkan sertifikasi karena di Kota Baubau belum ada perguruan tinggi yang menyediakan program studi S1 olah raga.
"Syarat guru olah raga harus menyelesaikan pendidikan sarjana untuk bisa mendapatkan sertifikasi, hanya dapat dipenuhi bila pemerintah memberikan kesempatan tugas belajar di perguruan yang menyediakan program studi S1 olah raga," kata guru tersebut.
Bila tidak, kata dia, maka ratusan guru olah raga yang mengajar di SD maupun SMP di Kota Baubau tidak mungkin lagi mendapatkan sertifikasi yang dapat memperbaiki kesejahteraan guru.
"Kalau ada guru olah raga yang jam mengajarnya mencapai 24 jam sesuai disyaratkan sertifikasi, maka guru bersangkutan dapat diusulkan menerima tunjangan sertifikasi," katanya di Kendari, Selasa.
Kepala Dinas Dikbud Sultra mengatakan hal itu menanggapi keresahan sejumlah guru olah raga tingkat sekolah dasar (SD) di Kota Baubau yang saat ini tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi karena belum mengikuti uji kompetensi guru.
Menurut Damsid, untuk memungkinkan guru mengajar 24 jam dalam seminggu, maka Dinas Dikbud memberikan kesempatan bagi guru-guru olah raga untuk mengajar di sekolah-sekolah yang belum memiliki guru khusus bidang studi olah raga.
"Saya kira kebijakan ini akan membuka kesempatan bagi guru-guru bidang studi olah raga untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru meski belum mengikuti uji kompetensi," katanya.
Sebelumnya, sejumlah guru olah raga tingkat SD di Kota Baubau resah karena saat ini tidak lagi diberikan kesempatan mendapatkan sertifikasi guru kecuali harus menyelesaikan pendidikan sarjana (S1).
Salah seorang guru olah raga di Kota Baubau mengaku tidak mungkin lagi menyelesaikan pendidikan sarjana untuk mendapatkan sertifikasi karena di Kota Baubau belum ada perguruan tinggi yang menyediakan program studi S1 olah raga.
"Syarat guru olah raga harus menyelesaikan pendidikan sarjana untuk bisa mendapatkan sertifikasi, hanya dapat dipenuhi bila pemerintah memberikan kesempatan tugas belajar di perguruan yang menyediakan program studi S1 olah raga," kata guru tersebut.
Bila tidak, kata dia, maka ratusan guru olah raga yang mengajar di SD maupun SMP di Kota Baubau tidak mungkin lagi mendapatkan sertifikasi yang dapat memperbaiki kesejahteraan guru.