Kendari (Antara News) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam verifikasi aset dan sumber daya manusia menyambut kebijakan pengalihan urusan pendidikan menengah setingkat SMU/SMK ke tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Dikbud Sultra Damsid di Kendari, Senin, mengatakan Sultra optimistis kebijakan pengalihan urusan pendidikan menengah dapat diterapkan tahun 2016.

Peralihan urusan pendidikan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sebagaimana diamanahkan UU Nomor 23 Tahun 2014 semata-mata untuk optimalisasi pengorganisasian.

"Jika disederhanakan maka hakikat UU Nomor 23/2014 adalah optimalisasi penanganan pendidikan yang lebih fokus dan terarah pada setiap tingkatan," kata Damsid.

Oleh karena itu, kata dia, Provinsi Sultra pasti siap melaksanakan pengalihan tersebut karena perintah undang-undang, meskipun implementasinya baru akan dilakukan pada 2016.

Selain pendataan aset gedung dan tanah, Dinas Dikbud Sultra juga dituntut menginvetarisasi sumber daya guru dan tata usaha untuk dilaporkan ke pemerintah pusat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur urusan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, pendidikan menengah setingkat SMU, MA serta SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sedangkan pengelolaan lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD), lembaga pendidikan nonformal dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra Yaudu Salam Ajo mengatakan pihaknya optimistis pengalihan urusan pendidikan SMU dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi akan sukses.

"Penanganan urusan pendidikan setingkat SMU mutlak menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena sudah diundangkan. Pasti sukses karena lebih fokus," kata Yaudu, politisi PKS.

Dia mengatakan, sumber pembiayaan pendidikan tingkat menengah yang akan mendorong sukses pelaksanaan pendidikan menengah, antara lain bantuan operasional pendidikan (BOP) dan dana sertifikasi guru.

"Kita harapkan peralihan urusan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi tidak memicu arogansi karena sesungguhnya untuk pembangunan pendidikan anak-anak bangsa," katanya.

Pewarta : Oleh Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024