Kendari (Antara News) - Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaya Bhakti menyatakan seleksi pendaping dana desa sepenuhnya menjadi kewenagan pemerintah pusat melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT).

"Kita di BPMD Sultra hanya diberi tugas menampung seluruh berkas peserta seleksi, baik yang disampaikan melalui `online` maupun melalui Sekretariat BPMD Sultra," katanya di Kendari, Sabtu.

Ia menyatakan hal tersebut menanggapi permintaan Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada yang meminta BPMD untuk transparan dalam menyeleksi pendamping dana desa yang dikucurkan pemerintah sesuai amanah undang-undang desa.

Menurut dia, jumlah pelamar pendamping dana desa yang mendaftar di Sekretariat BPMD Sultra kurang lebih 11.000 orang.

Sebanyak 1.400 pelamar kata dia mendaftar melalui `online` sedangkan 9.000 lebih mendaftar langsung di BPMD Sultra. "Dari 11.000 lebih pelamar itu, pihak KPDT hanya akan menjaring sekitar 2.000-an pelamar yang akan diikutkan pada seleksi tahap berikutnya," katanya.

Setelah dilakukan seleksi tahap kedua kata dia, akan tersisa sebanyak 670 orang yang dinyatakan sebagai pelamar yang memenuhi syarat untuk menjadi pendamping dana desa. "Sebanyak 670 orang itu, sesuai dengan jumlah desa di Sultra yang akan menerima dana desa tahun 2015," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024