Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016 kepada 17 kabupaten dan kota di Sultra.
Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari diikuti oleh semua sekretaris saerah, kepala bagian keuangan, ketua DPRD kabupaten dan kota, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di 17 kabupaten/kota yang ada di Sultra serta semua pimpinan dan bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Provinsi Sultra.
Wakil Gubenrur Sultra, Saleh Lasata saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, indikator penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ditandai dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang profesional, transparan dan akuntabel.
"Karena itu pemerintah melakukan reformasi di bidang keuangan dengan menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman bagi pusat maupun daerah dalam menerapkan manajemen keuangan baik negara maupun daerah," katanya.
Pemerintah Sultra berkomitmen untuk meningkatkan kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka menyajikan laporan keuangan daerah dengan baik dan benar.
"Dibutuhkan komitmen dan keseriusan dari Pemda, DPRD kabupaten/kota untuk lebih memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan APBD," katanya.
Dijelaskan, penyusunan APBD mulai dari penyusunan dan Penyampaian rancangan kebijakan umum APBD, rancangan prioritas, plafon anggaran sementara (PPAS) sampai dengan rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Kepada DPRD diminta tepat waktu sehingga tidak ada kabupaten yang mendapatkan wajar dengan pengecualian (WDP) tetapi wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait penyampaian APBD kabupaten dan kota di Sultra.

Pewarta : Oleh La Ode Abdul Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024