Baubau (Antara News) - Kantor Imigrasi Kelas III Kota Baubau masih mengalami kendala membuat paspor untuk jamaah haji karena pihak Kedutaan Arab Saudi telah melakukan perubahan sistem.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kota Baubau, Edisong di Baubau, Senin, menyebutkan jamaah haji yang terkendala dibuatkan paspor berasal dari Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
Ia mengatakan, saat ini proses penunaian rukun Islam kelima bagi calon jamaah haji di Indonesia mengalami kendala, termasuk calon Jamaah haji asal daerah di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kota Baubau.
"Ini terjadi karena adanya perubahan sistem oleh pihak Kedutaan Arab Saudi, makanya proses pembuatan paspor terkendala. Kita berharap, sebelum pemberangkatan jamaah calon haji semuanya sudah tuntas," ujar Edisong.
Mengenai keterlambatan pembuatan paspor, lanjut dia, pihaknya terus memproses layanan ibadah haji khususnya yang terkait dengan penyiapan paspor untuk calon jamaah haji.
Ia mengatakan, pihaknya menjaminkan dalam kurun waktu tujuh hari pelayanan pembuatan paspor haji tahun ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga diperlukan kesabaran para calon jamaah haji hingga Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan visa.
"Kami bisa pastikan kepengurusan paspor itu dapat selesai sebelum waktu keberangkatan yang telah ditentukan. Dan ini hanya keterlambatan saja karena kesalahan sistem yang diterapkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi," ujarnya.
Ia mengatakan, data dari Kementerian Agama tercatat sedikitnya 600 orang jamaah calon haji telah memiliki paspor, dan sebagian jamaah calon haji juga sudah mengurus paspor sendiri.
"Ada jamaah calon haji yang sudah memiliki paspor, namun masih menjadi kendala dalam keberangkatan karena belum terdaftar dalam kelompok terbang (kloter)," ujarnya.
Ia juga mengimbau bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih aktif saat musim haji tahun ini, maka tidak perlu lagi membuat paspor baru, sebab dalam melakukan perjalanan ibadah haji saat ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, sehingga bagi yang telah memiliki paspor tinggal menyesuaikannya saja.
"Jamaah calon haji yang telah memiliki paspor dan telah memenuhi ketentuan bisa langsung menggunakan paspor tersebut untuk kelengkapan keberangkatan haji karena seluruh paspor memiliki fungsi dan kegunaan yang sama," ujarnya.

Pewarta : Oleh Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024