Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mempermudah syarat pemberian bantuan modal bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah itu.
"Mulai saat ini, kami tidak lagi memberikan syarat yang berat kepada pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan. Tidak harus melengkapi berbagai persyaratan yang dinilai berbelit-belit," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Sultra Laode Andi Pili, di Kendari, Jumat.
Menurut dia, upaya pemerintah mempermudah persyaratan pemberian bantuan, karena kebangkitan kekuatan ekonomi disuatu wilayah, terletak pada pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Sejak adanya kebijakan pemerintah mengenai peningkatan Usaha Kecil Menengah (UKM), maka persyaratan memperoleh bantuan modal usaha, tidak lagi memerlukan agunan dari harta kekayaan pribadi," ujarnya.
Tetapi lanjut Andi Pili, pelaku UMKM cukup melampirkan izin usaha dari pemerintah kecamatan, untuk mendapatkan kartu pintar dari Bank yang ditunjuk, sebagai jaminan kredit usaha.
Ia menjelaskan, pemerintah akan terus berupaya menggenjot kemampuan Usaha Kecil Mikro Menengah untuk mengembangkan usahanya, dengan cara mempermudah persyaratan.
"Memang kami akui bahwa selama ini dikeluhkan oleh pelaku UMKM adalah berbelit-belitnya syarat yang dibebankan ditambah lagi biaya yang tidak sedikit dan waktu realisasinya yang tidak menentu," katanya.
"Mulai saat ini, kami tidak lagi memberikan syarat yang berat kepada pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan. Tidak harus melengkapi berbagai persyaratan yang dinilai berbelit-belit," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Sultra Laode Andi Pili, di Kendari, Jumat.
Menurut dia, upaya pemerintah mempermudah persyaratan pemberian bantuan, karena kebangkitan kekuatan ekonomi disuatu wilayah, terletak pada pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Sejak adanya kebijakan pemerintah mengenai peningkatan Usaha Kecil Menengah (UKM), maka persyaratan memperoleh bantuan modal usaha, tidak lagi memerlukan agunan dari harta kekayaan pribadi," ujarnya.
Tetapi lanjut Andi Pili, pelaku UMKM cukup melampirkan izin usaha dari pemerintah kecamatan, untuk mendapatkan kartu pintar dari Bank yang ditunjuk, sebagai jaminan kredit usaha.
Ia menjelaskan, pemerintah akan terus berupaya menggenjot kemampuan Usaha Kecil Mikro Menengah untuk mengembangkan usahanya, dengan cara mempermudah persyaratan.
"Memang kami akui bahwa selama ini dikeluhkan oleh pelaku UMKM adalah berbelit-belitnya syarat yang dibebankan ditambah lagi biaya yang tidak sedikit dan waktu realisasinya yang tidak menentu," katanya.