Kendari (Antara News) - Masyarakat adat Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan menggugat Pejabat Bupati setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari karena yang bersangkutan dituding menerbitkan Izin Pengolahan Kayu (IPK) di dalam kawasan hutan adat.
"Kawasan hutan jati yang menjadi area IPK Pj bupati, berada di dalam kawasan hutan adat masyarakat Sampolawa yang sejak lama dilindungi oleh masyarakat adat," kata salah seorang tokoh pemuda Busel yang mewakil masyarakat Sampolawa menggugat penjabat bupati ke PTUN Kendari di Kendari, Jum`at.
Menurut dia, keberadaan hutan adat telah mendapat pengakuan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013.
Keputusan MK tersebut, kata dia, memberikan jaminan hukum dan eksistensi hutan adat di wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan menerbitkan IPK di dalam kawasan hutan adat, maka pj bupati tidak mengakui keberadaan hutan adat di Indonesia. Karena itu, kami masyarakat adat Sampolawa menggugat kebijakan pj bupati tersebut lewat jalur hukum," katanya.
Ia mengatakan di dalam IPK bernomor 110 tahun 2015 tertanggal 20 Juni 2015 yang diterbitkan pj bupati kepada PT Satya Jaya Abadi disebutkan areal hutan jati yang akan diolah seluas 100 hektar.
Sedangkan volume kayu kayu jati yang akan dibabat berdasarkan IPK tersebut, kata dia, disebutkan sebanyak 15.880,80 meter kubik.
"Kalau kawasan hutan jati yang ditanam sejak zaman penjajahan Belanda itu dieksploitasi, maka dapat dipastikan kawasan hutan lindung yang juga diakui masyarakat sebagai kawasan hutan adat itu akan rusak porak poranda," katanya.
Selain tegakkan batang jati yang akan dihabisi kata dia, juga akar-akar jati pasti akan dicabuti karena bernilai ekonomi tinggi bila diolah menjadi meja gambol.
Sementara itu, pj Bupati Busel La Ode Mustari dalam keterangan terpisah mengatakan mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan masyarakat adat Sampolawa tersebut.
"Saya sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat Sampolawa. Bila gugatan masyarakat dikabulkan majelis hakim pengadilan, maka kami akan menghormatinya," katanya.
Menurut dia, kawasan hutan jati yang menjadi area IPK yang diterbitkannya, bukan kawasan hutan lindung melainkan hutan negara yang dibolehkan dikelola pemerintah kabupaten.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024