Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari saat ini menyusun jadwal untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah.
"Tiga raperda tersebut, adalah raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kemudian raperda tentang pengendalian pencemaran udara, dan raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Ketua DPRD Kendari Abdul Rasak di Kendari, Jumat.
Menurut dia, tiga raperda tersebut seyogyanya ditetapkan bersama empat perda yang ditetapkan baru-baru ini karena bersamaan diajukan, namun tiga raperda ditunda pembahasannya saat itu.
"Awalnya tiga raperda ini akan ditetapkan bersamaan dengan empat raperda yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah pada awal Juli lalu. Tetapi lantaran waktu yang tidak memungkinkan, sehingga tiga raperda ini urung dibahas," katanya.
Ia memperkirakan pembahasan tiga raperda itu kemungkinan usai pembahasan KUA dan PPAS oleh badan legislasi.
"Jadi kalau kami lihat dari jadwal yang ada, maka paling lambat pembahasan dilaksanakan pertengahan Agustus mendatang," katanya.
Menurut dia, tiga raperda itu memiliki manfaat lebih bagi pelaksanaan pembangunan Kota Kendari, salah satunya tentang pengendalian pencemaran udara.
"Raperda ini dinilainya sangatlah sinkron dengan program Pemerintah Kota Kendari. Program Pemerintah Kota Kendari, yakni program `green city` yang memiliki tujuan meminimalisir terjadinya polusi udara," katanya.

Pewarta : Oleh Suprman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024