Kendari  (Antara News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode Januari - Juni 2015 berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Sultra senilai Rp30,5 miliar.

Kepala Kejati Sultra Hj Andi Nurwinah di Kendari, Kamis, mengatakan aset negara berupa bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sultra tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak lain.

"Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan yang bertindak sebagai pengacara negara berhasil mengembalikan aset negara tersebut kepada pihak Pemerintah Provinsi Sultra," katanya.

Selain aset negara, selama Januari - Juni 2015, kata dia, Kejaksaan Tinggi Sultra juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,650 miliar.

"Uang negara yang diselamatkan itu, berasal dari 52 instansi yang bekerjasama dengan kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.

Ia mengatakan dalam kerja sama dengan sejumlah instansi tersebut, pihak kejaksaan menemukan ada indikasi akan terjadinya penyelewengan keuangan negara.

Namun setelah dilakukan penyelidikan kata dia, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan uang negara tersebut bersedia mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan.

"Oleh karena itu para terduga mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara yang disalahgunakan, kasus penyelidikannya tidak diteruskan lagi ke penyidikan alias dihentikan," katanya. 


Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024