Kendari (Antara News) - Penjabat Bupati Buton Selatan, La Ode Mustari mengatakan area izin pengolahan kayu (IPK) yang diterbitkannya, bukan merupakan kawasan hutan adat, melainkan hutan negara yang dibolehkan dikelola pemerintah kabupaten.

"Tidak betul, kalau area IPK yang kita terbitkan berada dalam kawasan hutan adat masyarakat Sampolawa," katanya di Batauga, saat dihubungi melalui telepon dari Kendari, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya klaim masyarakat setempat bahwa area IPK yang diterbitkan Penjabat Bupati Buton Selatan itu berada dalam kawasan hutan adat masyarakat setempat.

Menurut Mustari, area IPK yang diterbitkan untuk pemanfaatan kayu dalam kawasan hutan itu masih merupakan milik negara yang selama ini tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah setempat.

"Penerbitan IPK itu untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengontrol volume pemanfaatan kayu didalam kawasan hutan dan mengelola kawasan hutan tersebut," katanya.

Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengaku memiliki kawasan hutan yang menjadi area IPK tersebut untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jika gugatan para penggugat dikabulkan oleh pihak pengadilan, kata dia, maka dirinya sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan akan menghormati keputusan hukum tersebut. "Kalau betul kawasan hutan yang diizinkan untuk dikelola kayunya merupakan milik masyarakat, IPK yang sudah diterbitkan kita akan bekukan," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024