Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) sedang mematangkan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang (One Spatial Planning Policy).
"Kemenko IPK sekarang sedang menggodok namanya One Spatial Planning Policy, jadi matra darat, laut, udara dan bawah tanah sedang kita satukan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko IPK Nazib Faisal di Jakarta.
Nazib juga menambahkan bahwa tata ruang tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall nantinya akan masuk dalam rencana tata ruang.
Kebijakan One Spatial Planning Policy tersebut merupakan pendekatan kebijakan tata ruang terpadu yang mencakup ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kebijakan satu rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy dapat berperan dalam mengantisipasi potensi rawan bencana.
Baca juga: Kementerian ATR: 90 persen kawasan industri belum dimanfaatkan
Menurut dia, setiap tata ruang memiliki potensi tidak hanya potensi rawan bencana, namun juga potensi-potensi lainnya seperti potensi sosial dan potensi kehidupan.
Dengan ada Kebijakan Satu Tata Ruang dapat memudahkan masyarakat untuk melihat tata uang secara utuh dan makro.
Selama ini tata ruang masih dalam otoritas yang terpisah.
Nusron mengatakan akibatnya terjadi tumpang tindih, zona makronya tidak ketahuan karena masing-masing berbicara pada zona mikronya.
Gagasan ini untuk menyatukan satu tata ruang supaya dalam penataan makronya akan ketahuan dan tidak menyebabkan tumpang tindih.
One Spatial Planning Policy tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Perencanaan tata ruang harus dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif.Kementerian ATR/BPN memandang perlu melakukan transformasi dalam rencana tata ruang dengan mengusung konsep One Spatial Planning Policy.
Baca juga: BPN Mubar tinjau lahan sengketa di Desa Tanjung Pinang
Baca juga: BPN Mubar dukung proses lelang tanah jaminan bersama KPKNL Kendari