Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari mulai tahun ini melarang pelaksanaan kegiatan pasar malam di Alun-alun Kota Kendari seperti yang sering terjadi di bulan Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kami tegaskan mulai tahun ini tidak ada lagi yang namanya kegiatan pasar malam di Alun-alun Kota Kendari karena tempat itu bukan peruntukan pasar malam," kata kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kendari, Nahwa Umar, di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kendari tidak lagi memberikan izin kepada siapapun yang ingin menyelenggarakan pasar malam walau pun dengan berbagai dalih atau alasan.
"Memang sudah ada beberapa pihak yang mencoba mendatangi kami untuk meminta izin pelaksanaan kegiatan tersebut, tetapi kami tegas menolaknya," kata Nahwa.
Menurutnya, semenjak pengelolaan alun-alun kota atau kawasan eks MTQ tersebut diserahkan kepada Pemkot Kendari oleh Pemprov Sultra tahun ini, maka kawasan tersebut hanya untuk areal publik dan dibentuk menjadi kawasan taman.
"Selama ini yang tersisa ketika selesai melaksanakan pasar murah hanya sampah, dan membuat Alun-alun sebagai pusat kota itu seperti tempat kumuh," katanya.
Nahwa mengatakan, Pemerintah Kota Kendari telah menawarkan kepada pedagang yang tergabung dalam kelompok pedagang pasar malam itu agar menempati beberapa pasar tradisional legal yang ada di Kota Kendari.
"Masih banyak pasar tradisional kita yang siap menampung pedagang yang ingin memiliki kios di dalam pasar, daripada melaksanakan pasar malam di Alun-Alun Kendari yang bukan peruntukannya," kata Nahwa.

Pewarta : Oleh Suprman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024