Kendari (Antara News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tindak pidana korupsi, Irawan, SH melarikan terdakwa Ar ke rumah sakit karena yang bersangkutan pingsan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kuasa hukum terdakwa Ar, Yustiti Hamid, SH di Kendari, Kamis mengatakan, kliennya pingsan setelah mendengarkan keterangan saksi, Sukma Kuntana (mantan Dirut Perusada Kolaka) yang dinilai bertentangan dengan kenyataan sebenarnya.

"Di depan majelis hakim, saksi mengaku tidak tahu-menahu dengan pinjaman dana dari Perusda Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang ketika bupatinya dijabat Buhari Matta," katanya.

Padahal, kata dia, uang Perusda yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka atas persetujuan Dirut yang saat itu dijabat saksi, Sukma Kuntana. "Mendengar keterangan saksi, klien saya langsung jatuh pingsan. Ia kemudian diangkat keluar ruangan sidang dan dilarikan ke rumah sakit oleh JPU," katanya.

Menurut dia, terdakwa Ar (mantan Direktur Umum Perusda Kolaka) dituduh terlibat tindak pidana korupsi dana Perusda Kolaka senilai Rp600 juta.

Sesuai pengakuan terdakwa kata dia, uang tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka atas persetujuan Direktur Utama yang ketika itu dijabat Sukma Kuntana.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024