Kendari (Antara News) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi, Ar jatuh pingsan dari kursi persidangan di Pengadilan Negeri Kendari.

Pantauan di persidangan PN Kendari, Kamis, terdakwa Ar jatuh pingsan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Purwanto SH, MH, setelah mendengarkan keterangan saksi Sukma Kuntana (mantan Direktur Utama Perusda Kolaka).

"Majelis hakim yang mulia, saya tidak tahu menahu dengan uang Perusda yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka," kata Sukma menjawab pertanyaan anggota manjelis hakim, Sunaryanto.

Mendengar keterangan saksi tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, langsung jatuh pingsan.

Oleh pihak keluarga langsung menggontong terdakwa ke luar sidang dan membawanya ke dalam mobil.

Pihak keluarga kemudian mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan untuk membawa terdakwa yang pingsan itu ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. "Jaksa harus bertanggung jawab atas insiden pingsannya terdakwa di persidangan karena jaksa lah yang menghadirkannya di persidang itu," teriak salah seorang keluarga terdakwa sambil mendorong JPU Irawan masuk mobil.

Setelah JPU masuk mobil, sopir kemudian membawa terdakwa ke Rumah Sakit Umum Santa Ana untuk mendapatkan perawatan.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Yustiti Hamid, SH, kliennya jatuh pingsan karena keterangan saksi, Sukma Kuntana bertentangan dengan kenyataan sebenarnya. "Di depan majelis hakim, saksi mengaku tidak tahu menahu dengan pinjaman dana dari Perusda Kolaka kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka," katanya.

Padahal, kata dia, uang Perusda yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka atas persetujuan Dirut yang saat itu dijabat saksi, Sukma Kuntana.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024