Manado (Antara News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Sinyo H Sarundajang mengeluarkan instruksi pengelolaan mineral dan batubara atau minerba sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dan supervisi dengan KPK di Bali pada 3 Desember 2014.

         "Instruksi gubernur ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Sulut untuk mengambil langkah-langkah dalam pengelolaan pertambangan minerba," kata Wakil Gubernur Djouhari Kansil di Manado, Selasa.

         Dalam Instruksi Gubernur Sulut Nomor 540/625/Sekr-ESDM tertanggal 9 Maret 2015 tersebut, kata Wagub seperti dikutip Kepala Bagian Humas Pemprov Sulut Jahja Rondonuwu, kepala daerah diminta menertibkan seluruh aspek administrasi dan teknis izin usaha pertambangan (IUP) dan apabila penertiban tidak tidak diindahkan, maka izin dicabut.

         Bupati/wali kota diinstruksikan mengeluarkan semua kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).  "Dalam instruksi gubernur tersebut juga memerintahkan kepada pemegang IUP membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kabupaten dan kota tempat usaha pertambangannya beroperasi," kata.

         Selanjutnya, kata dia, bupati/wali kota memerintahkan pemegang IUP wajib memiliki sertifikat "clean and clean" (CNCF) dari direktorat jenderal mineral dan batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

         Masih dalam instruksi gubernur tersebut, pemegang IUP melaksanakan kewajibannya antara lain menyelesaikan tunggakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (landrent dan/atau royalti), perpajakan (pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan serta pajak lainnya.

         Pemegang IUP, kata dia, berkewajiban menyelesaikan jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, dan kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Langkah-langkah yang diambil bupati atau wali kota dilaksanakan paling lambat sembilan puluh hari setelah instruksi ini ditandatangani," jelas Rondonuwu.

Pewarta : Oleh Karel A Polakitan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024