Kendari (Antara News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Lembaga melaksanakan lokakarya uji publik naskah akademis RUU e-Government di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa.

Kegiatan itu diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota se-Sultra dan perwakilan beberapa provinsi di Indonesai Timur yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Gorontalo.

Gubernur Sultra Nur Alam dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Sultra Lukman Abunawas saat membuka acara itu mengatakan uji publik tersebut merupakan salah satu langkah perwujudan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam membangun tata kelola pemerintah optimal yaitu pemerintah yang berbasis tehnologi informasi.

"Dalam kaitannya dengan kelembagaan, undang-undang ini membentuk lembaga khusus untuk memimpin program e-goverment yang bertugas menyiapkan arahan strategis untuk mengimplementasikan dan mengawasi e-Goverment," katanya.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan e-goverment, Rahmat Fajri, mengatakan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mempengaruhi sistem administrasi pemerintahan dan layanan publik di Indonesia.

"Hal ini mulai tumbuh dan berkembang sejak dekade tahun 1990 an, seiring meluasnya penggunaan jaringan internet. Sejak itu mulai dipergunakan berbagai aplikasi sistem elektronik pelaksanaan administrasi pemerintahan dan layanan publik (e-government)," katanya.

Selain sisi manfaat efisiensi dan efektivitas, kata dia, disisi lain muncul masalah yang berhubungan dengan aspek legalitas, infrastruktur dan social politik. "Dengan kata lain, perlu ada pengaturan (undang-undang) untuk penyelenggaraan e-government ini. Undang-undang ini menuntuk para staf untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam hal IT," katanya.

Maksud dilaksanakannya lokakarya itu, kata dia, adalah untuk menampung masukan, saran sekaligus uji publik terhadap naskah akademik RUU e-government.

"Hasil lokakarya ini akan dikompilasi menjadi bahan masukan kepada tim penyusun undang-undang Kemenpan dan RB beserta stakeholder terkait. Diharapkan hasil uji publik ini menjadi pondasi awal yang positif bagi pelaksanaan dan tatanan penyelenggaraan e-government," ujarnya.

Pewarta : Oleh Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024