Kendari (Antara News) - Pihak DPC PDIP Kota Kendari menegaskan, pemberian sanksi terhadap dua kader partai tersebut yang diduga terlibat kasus tindak pidana pelecehan seksual, tergantung pada hasil proses hukum yang kini ditangani kepolisian.

"Sepanjang kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada kader PDIP belum terbukti secara hukum, maka partai belum bisa menjatuhkan sanksi apa pun kepada mereka," kata Ketua DPC PDIP Kota Kendari, Alwi Genda di Kendari, Kamis.

Sebelumnya dua kader PDIP yang keduanya masih anggota DPRD Kota Kendari, Ub dan Lw, dilaporkan kepada pihak Polda Sultra atas tuduhan tindak pidana pelecehan seksual.

"Bisa saja tindak pidana pelecehan seksual yang dituduhkan kepada kedua kader PDIP tersebut hanya fitnah belaka," ujar Alwi Genda.

Oleh karena itu, kata dia, sebelum tuduhan tersebut terbukti secara sah dan berkuatan hukum tetap oleh majelis hakim pengadilan, PDIP belum bisa memberikan sanksi apa-apa.

"Tapi kalau terbukti bersalah di pengadilan, maka sanksinya bisa diberhentikan dari keanggotaan partai dan bisa pula dipecat dari anggota DPRD Kota Kendari," katanya.

Menurut Alwi Genda, tuduhan terhadap Ub telah selesai diperiksa polisi dan penyidikan kasusnya telah ditutup karena dianggap tidak cukup bukti.

Sedangkan tuduhan terhadap Lw, kata dia, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Polda Sultra.

"Terus terang saya tidak yakin Lw terlibat tindak pidana pelecehan seksual. Boleh jadi, tuduhan itu hanya fitnah sama seperti yang dituduhkan kepada Ub," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024