Kendari (Antara News) - Legislator DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung upaya pemerintah mengusut kasus ijazah palsu dan memecat pegawai negesi sipil (PNS) yang berijazah palsu karena kasus tersebut bukan hanya melecehkan lembaga pendidikan melainkan juga merugikan negara.

"Untuk memperoleh ijazah asli melalui lembaga pendidikan, seseorang bukan hanya membutuhkan materil, tenaga dan pikiran melainkan juga mengorbankan waktu yang tidak ternilai," kata legislator DPRD Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, jika ada warga negara yang mengantongi ijazah palsu dan menjadi PNS kata dia, maka yang bersangkutan sangat pantas dipecat dan diproses hukum.

Sebab, perbuatan PNS yang menggunakan ijazah palsu kata dia, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen negara. "Oleh karena itu, kasus ijazah palsu ini harus diusut tuntas sehingga mereka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," katanya.

Ditanya apa ada kemungkinan kasus ijazah palsu juga terdapat di sejumlah kabupaten di Sultra, politisi PDIP yang juga Wakil Ketua DPRD Sultra mengatakan, mungkin saja.

Menurut dia, sejak pemerintah menerapkan undang-undang otonomi daerah, di Sultra banyak anggota DPRD yang dilaporkan menggunakan izajah palsu.

Di antara anggota DPRD yang dilaporkan menggunakan ijazah paslu tersebut kata dia, ada yang divonis bersalah dan ada pula yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri. "Kalau di kalangan politisi ada yang menggunakan ijazah palsu, tentu di lingkungan birokrasi juga tidak tertutup kemungkinan ada yang memakasi ijazah palsu saat diangkat menjadi PNS," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024