Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berkomitmen untuk mengosongkan kawasan Hutan Konservasi Tahura Murhum yang terletak di Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, dari pemukiman warga yang saat ini dihuni 221 Kepala Keluarga.

Gubernur Sultra, H Nur Alam di Kendari, Jumat, mengatakan, pengosongan kawasan hutan tersebut bersifat "final", sebab telah melanggar aturan perundang-undangan berlaku tentang kawasan hutan.

"Sudah tiga tahun ini kita lakukan sosialisasi kepada masyarak yang bermukim disana, agar mau pindah dilokasi yang sudah ditentukan, tetapi mereka terus menolak," ujarnya.

Ia menambahkan, langkah-langkah persuasif terus dilakukan agar masyarakat mau direlokasi ketempat yang sudah disediakan namun tidak ditanggapi.

Menurut dia, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada warga hingga akhir Mei 2015, untuk meninggalkan lokasi kawasan hutan tersebut. "Jika sampai pada waktu yang telah kami tetapkan masyarakat belum mau untuk dipindahkan, maka kami akan melakukan langkah tegas," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu momen yang tepat untuk melakukan relokasi terhadap 221 Kepala Keluarga yang bermukim di kawasan Hutan Konservasi Tahura Murhum tersebut.

Sementara itu, dari hasil pantauan di lapangan, masyarakat terbagi dalam dua kelompok yakni yang setuju untuk dipindahkan dan yang tidak setuju.

Perwakilan warga Punggaloba yang bermukim di kawasan Hutan Konservasi yang setuju untuk dipindahkan menyatakan bersedia pindah, asalkan lokasi yang disiapkan tidak bermasalah dan dilengkapi fasilitas memadai. 

Pewarta : Oleh La Ode Abdul Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024