Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada pegawai negeri sipil (PNS) karena terkait pelanggaran disiplin harus seimbang dengan memberikan penghargaan bagi mereka yang berprestasi.

"Keputusan pimpinan memberi sanksi bagi pegawai yang telah banyak melakukan pelanggaran disiplin pegawai sudah sesuai aturan, sehingga kalau pun ada yang merasa keberatan terhadap sanksi itu silakan saja mencari pembelaan," ujar Nur Alam di Kendari, Rabu.

Gubernur menegaskan hal itu kepada wartawan usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Pelataran Kantor Gubernuran Sultra di Kendari, Rabu, yang dirangkaikan dengan pembacaan surat keputusan pemberian sanksi terhadap 23 orang PNS lingkup birokrasi itu.

Gubernur mengatakan, mereka yang dikenai sanksi itu terpaksa dilakukan setelah tim evaluasi menemukan adanya pelanggaran disiplin antara lain tidak pernah masuk kantor.

"Sanksi ini terpaksa kami lakukan dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku bagi PNS," ujar Nur Alam seraya menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan disiplin dan reformasi bagi PNS.

Selain sanksi, kata Nur Alam, Pemprov Sultra juga memmberikan penghargaan kepada PNS berprestasi sesuai dengan kinerja pegawai di antaranya pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai tingkatan dan golongan masing-masing.

Ia mengatakan, pemberian TPP bagi seluruh PNS di lingkup Pemprov Sultra merupakan kebijakan kepala daerah berdasarkan kemampuan daerah yang dialokasikan melalui APBD setiap tahun.

"Jujur saya katakan bahwa pemberia TPP selama saya menjadi gubernur, belum tentu di daerah lain di Indonesia memberlakukan seperti Sultra," kata gubernur Sultra dua periode ini.

Nur Alam menambahkan bahwa alokasi pembayaran TPP lingkup Pemprov Sultra mencapai nilai antara Rp130-Rp135 miliar setiap tahun dari jumlah pegawai negeri sipil sekitar 7.000 orang.

Upacara peringatan Harkitnas 2015 yang diwarnai dengan pemberian sanksi kepada 23 orang PNS, diantaranya empat orang yang dipecat dengan tidak hormat, dan satu orang dipecat dengan hormat.

Selain itu delapan orang dikenakan sanksi penurunan pangkat satu tingkat dan yang lainnya penundaan kenaikan pangkat secara bervariasi mulai selama satu sampai tiga tahun.

Pewarta : Oleh: Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024