Kendari (Antara News) - Penegak hukum dalam menjalankan wewenang agar menjunjung tinggi kepastian hukum bukan justeru menggantung status hukum seseorang dengan berbagai dalih.
"Kalau cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi maka penyidikan segera dirampungkan. Sebaliknya kalau tidak cukup bukti hentikan proses sehingga seseorang memperoleh kepastian hukum," kata Kajati Sultra, Hj Andi Nurwinah, SH, MH di Kendari, Selasa.
Komitmen penegakan hukum bukan hanya ditunjukan dengan banyaknya perkara tindak pidana korupsi yang ditangani tetapi kecepatan penanganan perkara bagian dari komitmen.
Penyidikan kasus korupsi yang sudah menggantung satu tahun, bahkan lebih dari satu tahun dengan status tersangka terhadap seseorang mengundang asumsi negatif.
"Sudah tersangka sekitar satu tahun masih bebas berkeliaran. Pemberkasan perkaranya pun belum sampai pada tahap penuntutan. Pasti pegiat anti korupsi pertanyakan," kata Kajati Nurwinah.
Hal-hal seperti ini harus ditiadakan agar citra institusi penegak hukum Kejaksaan mendapat dukungan dari masyarakat luas.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra, Tajuddin memaklumi sikap pesimis pengiat anti korupsi terhadap penanganan suatu perkara yang terkesan lamban.
"Wajar oknum penyidik ditengarai `masuk angin` kalau suatu perkara ditangani hingga tahunan. Apa lagi tersangkanya bebas berkeliaran," katanya.
Namun Kejati Sultra berkomitmen perkara yang sudah tahap penyidikan tidak membutuhkan waktu lama segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Rangkum data-data korupsi yang ditangani dengan kurun waktu singkat. Prinsipnya kalau tidak cukup bukti hentikan agar seseorang memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Pewarta : Oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024