Kolaka (Antara News) - DPRD Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna untuk memulai pembahasan sebanyak 32 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2015.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir di Kolaka, Senin, mengatakan, sebanyak 32 raperda yang dibahas itu,di antaranya 15 raperda dari usulan inisiatif dewan setempat, dan 17 raperda lainnya dar usulan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kolaka, Anis Pamma mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima draf raperda tersebut baik dari usulan legislatif maupun eksekutif.
Menurut dia, dari 32 raperda itu, sebagian raperda masih merupakan tunggakan anggota DPRD periode sebelumnya, sehingga saat ini anggota dewan periode ini hanya mengusulkan dua raperda inisiatif.
"Anggota dewan periode ini hanya mengusulkan dua raperda yakni raperda pengelolaan kepariwisataan dan penerimaan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka," ujarnya.
Anis berharap raperda yang diusulkan itu bisa bermanfaat dan mensejahterahkan masyarakat.
"Dan nantinya kalau sudah menjadi perda maka harus dilaksanakan," ujarnya.
Di hadapan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Kolaka, beberapa anggota DPRD juga menyarakan agar dalam pembahasan draf raperda itu lebih mengutamakan skala prioritas.
"Kalau kita membahas dan menyelesaikan 32 Raperda tahun ini, sangat tidak dimungkinkan, sehingga kita harus bahas yang skala prioritas," kata Syaifullah Halim, salah satu anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Menurut dia, saat ini yang harus segera dibahas adalah raperda mengenai pedoman pencalonan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa karena menjelang pilkades tahun ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir dalam rapat paripurna itu menyatakan sependapat pembahasan raperda tersebut hanya yang sifatnya mendesak untuk didahulukan.
"Kita memang harus melihat raperda yang mendesak untuk dibahas," katanya.5 22:30:14
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir di Kolaka, Senin, mengatakan, sebanyak 32 raperda yang dibahas itu,di antaranya 15 raperda dari usulan inisiatif dewan setempat, dan 17 raperda lainnya dar usulan Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kolaka, Anis Pamma mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima draf raperda tersebut baik dari usulan legislatif maupun eksekutif.
Menurut dia, dari 32 raperda itu, sebagian raperda masih merupakan tunggakan anggota DPRD periode sebelumnya, sehingga saat ini anggota dewan periode ini hanya mengusulkan dua raperda inisiatif.
"Anggota dewan periode ini hanya mengusulkan dua raperda yakni raperda pengelolaan kepariwisataan dan penerimaan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka," ujarnya.
Anis berharap raperda yang diusulkan itu bisa bermanfaat dan mensejahterahkan masyarakat.
"Dan nantinya kalau sudah menjadi perda maka harus dilaksanakan," ujarnya.
Di hadapan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemkab Kolaka, beberapa anggota DPRD juga menyarakan agar dalam pembahasan draf raperda itu lebih mengutamakan skala prioritas.
"Kalau kita membahas dan menyelesaikan 32 Raperda tahun ini, sangat tidak dimungkinkan, sehingga kita harus bahas yang skala prioritas," kata Syaifullah Halim, salah satu anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Menurut dia, saat ini yang harus segera dibahas adalah raperda mengenai pedoman pencalonan pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa karena menjelang pilkades tahun ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir dalam rapat paripurna itu menyatakan sependapat pembahasan raperda tersebut hanya yang sifatnya mendesak untuk didahulukan.
"Kita memang harus melihat raperda yang mendesak untuk dibahas," katanya.5 22:30:14