Kendari (Antara News) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membangun dua unit gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Sultra, Ilham Jaya di Kendari, Kamis mengatakan, dua gedung Lapas yang akan dibangun tersebut ditempatkan di Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara.

"Dengan tambahan dua gedung Lapas itu, maka jumlah Lapas tempat penampungan nara pidana dan tahanan negara di Sultra sudah mencapai tujuh Lapas," katanya.

Menurut dia, selama ini masyarakat yang bermasalah hukum seprti Kabupaten Wakatobi, selalu menjalami proses hukum dan masa hukuman di Kota Baubau yang jarak tempuhnya melalui pelayaran kapal laut mencapai kurang lebih sembilan jam.

Dengan penempatan Lapas di Wakatobi tersebut, kata dia, maka masyarakat Wakatobi yang bermasalah hukum sudah bisa menjalani proses hukum dan masa tahanan di Wakatobi.

"Dengan berproses hukum di Wakatobi, akan membuat beban masyarakat yang terjerat kasus hukum akan menjadi lebih murah dan mudah," katanya.

Sedangkan masyarakat Kolaka Utara, kata dia, bila bermasalah hukum harus menjalani proses hukum dan masa hukuman di Lapas Kolaka yang jarak tempunya mencapai kurang lebih empat jam perjalanan darat.

"Jarak tempuh lokasi Lapas tersebut sangat merepotkan aparat Kemenkumham dalam memindahkan tahanan atau terpidana," katanya.

Menurut dia, di Sultra masih ada 11 kabupaten yang belum memiliki gedung Lapas, yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Muna Barat, Buton Tengah, Buton, Bombana, Konawe Selatan, Buton Utara, Konawe dan Buton Selatan.

"Kita berharap di semua kabupaten tersebut bisa dibangun Lapas, sehingga penanganan tanahan dan napi tidak lagi merepotkan masyarakat dan petugas Kemenkumham," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024