Kolaka (Antara News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka menetapkan AF, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jeferdian di Kolaka, Selasa menjelaskan, ditetapkan AF sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik kejaksaan setempat.

"Penyidik kejaksaan menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp690 juta yang tidak sesuai dengan peruntukkannya pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur tahun 2014," katanya kepada wartawan.

Modus penggunaan anggaran yang tidak sesuai itu adalah pengadaan alat kesehatan, pembelian obat-obatan serta beberapa perjalanan dinas fiktif.

Selain itu, lanjut dia, penyidik kejaksaan juga menemukan pembayaran honor pegawai kontrak yang tidak terbayarkan.

"Sebelum ditetapkan AF sebagai tersangka pada 24 April 2015 karena sebelumnya penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi," kata Jeferdian, yang didampingi Aspidsus Kejati Sultra, Wayan Sudana dan Kasi Intel Kejari Kolaka, Karimuddin.

Hingga kini, kata Jeferdian, tersangka AF belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif dalam memberikan keterangan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik yang masih mengumpulkan alat bukti lainnya.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah penggunaan dana yang diduga korupsi itu bisa bertambah atau berkurang.

"Kalaupun jumlah dana yang diduga digelapkan bisa bertambah atau berkurang, begitu juga jumlah tersangkanya. Kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan," ujar Jeferdian.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024