Kendari (Antara News) - DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat sinkronisasi lima rancangan peraturan daerah bersama eksekutif di aula DPRD Sultra di Kendari, Selasa.

Rapat sinkronisasi Raperda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada itu berjalan alot karena beberapa anggota dewan masih berbeda pandangan tentang lima raperda yang diajukan pihak eksekutif itu.

Lima raperda yang disinkronisasikan dengan pandangan para anggota dewan dan pihak eksekutif terserbut yakni raperda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, dan raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, raperda pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), dan raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sultra.

"Raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin masih memerlukan penjelasan siapa masyarakat miskin yang perlu mendapat bantuan hukum. Kriteria masyarakat miskin harus benar-benar dijelaskan secara transparan dan terbuka," kata anggota DPRD Sultra Mohammad Rasyid.

Menurut dia, ketika raperda tersebut ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan, banyak warga yang sebetulnya mampu secara ekonomi tetapi mengaku miskin saat ada bantuan gratis dari pemerintah.

Oleh karena itu, kata dia, sebelum raperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin itu ditetapkan menjadi perda yang bisa mengikat semua pihak, maka kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan harus benar-benar jelas sehingga anggaran dari bantuan hukum bisa tepat sasaran.

"Sudah menjadi rahasia umum, setiap ada bantuan gratis kepada warga miskin dari pemerintah, selalu muncul banyak warga yang mengaku miskin," katanya.

Kepala Dinas Sosial Sultra, Iskandar menanggapi pandangan dari anggota legislatif tersebut menegaskan, masalah kriteria warga miskin yang bisa mendapat bantuan hukum sesuai dengan amanah dari perda tersebut tidak perlu dikhawatirkan.

Pemerintah, kata dia, dalam waktu dekat akan menyalurkan kartu miskin, kartu Indonesia sehat dan kartu pintar.

"Tentu masyarakat yang akan mendapat bantuan hukum dari pemerintah provinsi sesuai amanah perda adalah mereka yang mengantongi kartu miskin," katanya.

Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan, masalah kriteria miskin hanya masalah teknis yang bisa diselesaikan oleh instansi teknis.

"Yang perlu kami didiskusikan saat ini mengenai perda ini adalah asas manfaatnya bagi massyarakat miskin. Apakah bantuan ini benar-benar dibutuhkan atau bagaimana, ini yang perlu kami sinkronkan pendapat kami," katanya.

Pewarta : Oleh Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024