Kolaka (Antara News) - DPRD Kabupaten Kolaka akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan karena dinilai kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kolaka di Kolaka, Selasa, mengatakan, perda tentang corparate social responsibility CSR) yang telah disahkan dan diterapkan di daerah ini, tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari perusahaan.

"Kami segera melakukan rapat bersama anggota Komisi III untuk melakukan revisi terhadap perdatersebut," kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Menurut dia, perda yang telah ditetapkan harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat yang tekena dampak langsung dari perusahaan agar ada azas manfaatnya.

Selain itu, kata Rusman, forum yang dibentuk tidak sesuai karena tidak mengakomodir masyarakat yang terkena dampak dalam forum itu. "Pihak pemerintah seharusnya melihat kondisi ini agar CSR bisa berjalan dengan baik," ujar Rusman.

Pewarta : Oleh Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024