Kendari (Antara News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (EDSM), R Sukyar mengatakan, akan mendorong agar tata niaga izin angkutan tambang golongan C dikeluarkan di daerah masing-masing.

"Kalau selama ini tata niaga izin angkutan tambang dikeluarkan pemerintah pusat, maka kita harapkan pada tahun mendatang sudah ditangani langsung di daerah, di mana tambang itu dikelola," ujarnya saat tampil sebagai nara sumber pada Pertemuan Tahunan Pengelola ESDM Se-Sultra yang dibuka Gubernur Sultra, Nur Alam di Kendari, Rabu.

Menurut Dirjen, selama ini pengawasan terhadap tata niaga angkutan tambang di daerah dinilai sangat sulit terpantau dengan baik, oleh karena itu daerah lah yang mengetahui pasti serta punya sumber daya alam yang bersentuhan langsung dengan pelaku usaha pertambangan.

Oleh karena itu, kata Dirjen, untuk lebih optimalnya pengawasan izin angkutan pertambangan, baik antarkabupaten dalam provinsi maupun antarkabupaten di luar provinsi cukup izinnya di tingkat pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur yang menerbitkannya.

"Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, sehingga untuk tidak terjadinya tumpang tindih masalah kebijakan dan izin lainnya, maka cukup pemerintah provinsi yang punya kewenangan untuk mengeluarkan izin terkait tata niaga angkutan," ujarnnya.

Di bagian lain Dirjen Mineral dan Batubara itu menjelaskan, terkait pembangunan smelter nikel telah dan akan selesai di Sultra tahun 2015 tercatat ada delapan perusahaan pertambangan dengan total produksi seluruhnya mencapai 506.740 ton.

Di antara perusahaan itu adalah, PT Indoford, PT Cahaya Moderen, PT Sambas Mineral, PT Bintang Delapan, PT Macika Mineral Industri, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Gebe Industri Nikel dan PT Antam (ekspansi)

Gubernur Sultra, Nur Alam mengatakan, Sultra merupakan daerah yang memiliki deposit tambang terbesar di Sulawesi yang dieskplorasi secara besar-besaran sejak lima tahun terakhir, tetapi hasilnya belum banyak dinikmati oleh daerah dan masyarakat.

"Selama ini kebanyakan perusahaan yang mengelola tambang hanya melakukan transaksi di luar. Pemilik besar perusahaan berkantor di luar negeri yang disimpan di daerah hanya pelaksana kelas teri yang tidak punya kewenangan untuk memutuskan satu kebijakan," katanya.

Oleh karena itu, kata Gubernur yang sudah memasuki periode kedua memimpin Sultra ini mengatakan, bila kewenangan terkait izin tata niaga itu diberikan kepada daerah, maka usaha pertambangan di daerah akan lebih baik dan masyarakat pun akan memperoleh dampaknya.

Rangkaian pertemuan tahunan pengelola ESDM se-Sultra juga dihadiri Staf Khusus Kementerian ESDM Said Didu, Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata, unsur TNI/Polri dan bupati dan wali kota serta para pelaku usaha pertambangan dari sejumlah daerah.

Pewarta : Oleh Abdul Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024