Kendari (Antara News) - Sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta mengekspor produksi tambang nikel langsung dari daerah itu, sehingga pemerintah dan masyarakat bisa memperoleh pajak retribusi dari kegiatan ekspor tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Sultra, Nur Alam di Kendari, Sabtu.

"Selama ini perusahaan tambang yang mengeksploitasi tambang nikel di daerah ini mengekspor produksi tambangnya melalui melalui DKI Jakarta, sehingga yang mendapat manfaat dari ekspor produksi tambang dari Sultra itu, pemerintah DKI," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Nur Alam, jika investor ingin mendapatkan izin investasi tambang dari pemerintah provinsi Sultra, maka investor bersangkutan harus bersedia melakukan kegiatan ekspor di wilayah Sultra.

Bila tidak, ujarnya, maka pemerintah provinsi Sultra tidak akan pernah lagi mau menerbitkan izin investasi bagi perushaan pertambangan yang ini berinvestasi di daerah ini.

"Kami hanya akan memberikan izin investasi kepada perusahaan tambang yang mau melakukan kegiatan ekspor produksi tambang langsung dari daerah ini," katanya.

Dengan begitu ujarnya pemerintah dan masyarakat Sultra bisa mendapatkan manfaat dari kehadiran investor yang mengeksploitasi sumber daya alam pertambangan di daerah ini.

Ia mengatakan, wilayah Sultra memiliki kekayaan sumber daya alam pertambangan seperti nikel, aspal dan emas yang luar biasa banyaknya.

Namun sebgitu besar potensi pertambangan yang dimiliki daerah ini kata dia, belum bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya karena yang mendapat manfaat dari berbagai potensi tersebut adalah daerah di mana produksi tambang tersebut dikespor.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024