Kendari   (Antara News) - Pihak korban penggelapan mobil yang diduga melibatkan aparat kepolisian Polres Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara berinisial Bripka Mu, dan rekannya Bripka Yu, dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Saya berharap pimpinan kepolisian daerah Sultra memberi sanksi yang berat kepada oknum yang terlibat dalam modus penggelapan (pencurian) kendaraan miliknya," kata Hamid (50), warga Kendari, Kamis.

Hamid saat menceritakan kronologis kenjadian penggelapan kendaraan roda empat miliknya itu berawal saat Samsul Rahman, warga Kota kendari yang merental mobilnya sejak tangga 12 Maret 2015.

Dalam perjanjian sewa mobil satu bulan tersebut, korban lalu mengorder mobil rental kepada Samsul Rahman dengan perjanjian selama satu minggu akan membayar uang muka sewa Rp4 juta dan berjanji akan melunasinya setelah satu minggu pemakaian.

Namun setelah waktu yang telah disepakati telah lewat, Samsul yang merental mobil Toyota New Avanza warna silver dengan nomor polisi DT 1144 KE itu tidak mengembalikan mobil milik korban dan tidak membayar sisa sewa rental mobil.

"Jadi akibat dari kejadian itu, saya mengalami kerugian materi sebesar Rp90 juta (untuk satu bulan-red) tidak termasuk kerusakan kendaraan yang sebagian bodinya sudah dicopot," ujar Hamid.

Anehnya kata Hamid, dengan tidak adanya kabar terkait keberadaan mobilnya itu, pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari pada tanggak 27 Maret 2015.

Setelah berselang beberapa hari malapor kejadian itu, terdengan kabar bahwa mobil miliknya itu diduga beroperasi di Kabupaten Muna, dan benar jadinya bahwa modus penggelapan kendaraan miliknya itu ada ditangan oknum aparat.

Kapolres Muna AKBP Sempana Sitepu kepada wartawan di Raha (1/4) mengatakan membenarkan adanya dua oknum aparat yang diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan curian tersebut.

Ia mengtatakan berjanji dalam waktu dekat, Bripka Mu dan Bripka Yu, akan dicopot dari jabatannya.

"Kalau benar-benar terbukti bersalah, selain mendapat sanksi dari pengadilan umum, yang bersangkutan akan mendapat sanksi kode etik. Tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan bisa diberikan," tegas Sempana.







Pewarta : Azis Senong
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024