Kendari   (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama eksekutif sedang melakukan sidang paripurna untuk menggodok lima Rancangan Peraturan Daerah 2015, di gedung utama DPRD Sultra di Kendari, Selasa.

Sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh didampingi dua wakil ketua, masing-masing Wahyu Ade Pratama Imran dan Nursalam Lada, sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Sekda Provinsi Sultra Lukman Abunawas.

Sebanyak lima raperda yang sudah memasuki masa tanggapan dari pihak eksekutif kepada dewan, adalah raperda penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selain itu, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, raperda pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), dan raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sultra.

Sekertaris Dewan DPRD Sultra Nasruan dalam keterangan secara terpisah mengatakan tujuh fraksi di DPRD Sultra sudah membuat jawaban kepada pihak eksekutif atas rancangan peraturan daerah yang diharapkan bisa tuntas dalam dua atau tiga pekan ke depan.

Sebanyak tujuh fraksi DPRD Sultra itu, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional Kebangkitan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Restorasi Bangun Nurani.

"Kita berharap dalam sidang paripurna mengenai lima raperda ini, akan bisa disetujui menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna daerah di awal tahun 2015," ujaranya.

Salah seorang anggota DPRD Sultra dari Fraksi Partai Amanat Nasional Kebangkitan Wa Ode Farida menyambut baik inisiatif pemerintah daerah mengajukan lima raperda tersebut, sebab lima raperda itu memiliki kontribusi yang cukup strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerahperda.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024