Makassar (Antara News) - Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memilih 10 anggota komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel setelah melalui pemilihan suara langsung di ruang rapat gedung parlemen tersebut, Senin.
Sedikitnya 16 orang anggota komisi tersebut menyalurkan hak suaranya, namun dua suara harus batal karena dua anggota dewan tidak memahami mekanisme yang seharusnya hanya memilih lima orang namun yang dipilih enam orang pada kertas suara.
Usai perhitungan suara Komisi D akhirnya menetapkan lima komisioner yakni Aswar Hasan, Asradi, Abdul Kadir Patwa, Pahir Halim dan Andi Muhammad Ilham.
Sementara lima komisioner cadangan masing masing M Hidayat Nahwi Rasul, Sitti Radiah, Sahman Ahmad Tjambolong, Mochtar Djuma dan Mattewakkan.
Sebelumnya, Aswar Hasan dipilih secara aklamasi oleh komisi tersebut mengingat aturan pasal 25 ayat 2 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-udang tersebut ada keterwakilan pemerintah.
"Aswar Hasan dipilih karena perintah undang-undang harus ada keterwakilan dari pemerintah karena masih terdaftar pada struktur pemerintahan Sulsel," kata Ketua Komisi D Dharmawangsyah Muin usai perhitungan.
Perhitungan awalnya hanya dilakukan dan menjaring tiga orang seperti Aswar Hasan dengan perolehan suara terbanyak 14 suara disusul Asradi 10 suara, kemudian Abdul Kadir Patwa delapan suara. Sementara ada dua orang mempunyai tujuh suara masing-masing Pahir Halim dan Andi Muhammad Ilham maka dilakukan putaran kedua.
Pada putaran kedua suara anggota hanya 15 orang dan mekanisme pemilihan dilakukan hanya memilih tiga orang. Pahir halim mendapatkan 13 suara disusul Andi Muhammad Ilham dan M Hidayat Nahwi Rasul hanya lima suara. Otomatis dua suara terbanyak berhak menjadi komisioner.
"Hasil ini sudah kita selesaikan secara terbuka dan semua telah memberikan suaranya melalui pertambangan logika dan kepantasan," ujar Darmawangsyah Muin usai pengumuman hasil pemilihan.
Namun hasil tersebut tidak ada keterwakilan perempuan tetapi Sekertaris Komisi D Ariadi Arsal mengatakan tidak ada aturan dalam undang-undang yang mengikat.
"Bukan masalah rekomendasi adanya keterwakilan perempuan karena ini dilakukan secara terbuka dan semua calon sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan termasuk menandatangani pakta integritas bersedia digantikan bila melanggar aturan, serta tidak menjabat dalam lembaga negara lainya, " tambah dia.
Nama-nama Komisioner KIP Sulsel terpilih
1. Aswar Hasan
2. Asradi
3. Abdul Kadir Patwa
4. Pahir Halim
5. Andi Muh Ilham
Cadangan
6. M Hidayat Nahwi Rasul
7. Siti Radiah
8. Sahman Ahmad Tjambolong
9. Muchtar Djumma
10.Mattewakkan
Sedikitnya 16 orang anggota komisi tersebut menyalurkan hak suaranya, namun dua suara harus batal karena dua anggota dewan tidak memahami mekanisme yang seharusnya hanya memilih lima orang namun yang dipilih enam orang pada kertas suara.
Usai perhitungan suara Komisi D akhirnya menetapkan lima komisioner yakni Aswar Hasan, Asradi, Abdul Kadir Patwa, Pahir Halim dan Andi Muhammad Ilham.
Sementara lima komisioner cadangan masing masing M Hidayat Nahwi Rasul, Sitti Radiah, Sahman Ahmad Tjambolong, Mochtar Djuma dan Mattewakkan.
Sebelumnya, Aswar Hasan dipilih secara aklamasi oleh komisi tersebut mengingat aturan pasal 25 ayat 2 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-udang tersebut ada keterwakilan pemerintah.
"Aswar Hasan dipilih karena perintah undang-undang harus ada keterwakilan dari pemerintah karena masih terdaftar pada struktur pemerintahan Sulsel," kata Ketua Komisi D Dharmawangsyah Muin usai perhitungan.
Perhitungan awalnya hanya dilakukan dan menjaring tiga orang seperti Aswar Hasan dengan perolehan suara terbanyak 14 suara disusul Asradi 10 suara, kemudian Abdul Kadir Patwa delapan suara. Sementara ada dua orang mempunyai tujuh suara masing-masing Pahir Halim dan Andi Muhammad Ilham maka dilakukan putaran kedua.
Pada putaran kedua suara anggota hanya 15 orang dan mekanisme pemilihan dilakukan hanya memilih tiga orang. Pahir halim mendapatkan 13 suara disusul Andi Muhammad Ilham dan M Hidayat Nahwi Rasul hanya lima suara. Otomatis dua suara terbanyak berhak menjadi komisioner.
"Hasil ini sudah kita selesaikan secara terbuka dan semua telah memberikan suaranya melalui pertambangan logika dan kepantasan," ujar Darmawangsyah Muin usai pengumuman hasil pemilihan.
Namun hasil tersebut tidak ada keterwakilan perempuan tetapi Sekertaris Komisi D Ariadi Arsal mengatakan tidak ada aturan dalam undang-undang yang mengikat.
"Bukan masalah rekomendasi adanya keterwakilan perempuan karena ini dilakukan secara terbuka dan semua calon sudah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan termasuk menandatangani pakta integritas bersedia digantikan bila melanggar aturan, serta tidak menjabat dalam lembaga negara lainya, " tambah dia.
Nama-nama Komisioner KIP Sulsel terpilih
1. Aswar Hasan
2. Asradi
3. Abdul Kadir Patwa
4. Pahir Halim
5. Andi Muh Ilham
Cadangan
6. M Hidayat Nahwi Rasul
7. Siti Radiah
8. Sahman Ahmad Tjambolong
9. Muchtar Djumma
10.Mattewakkan