Laworo (Antara News) - Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara mengamankan mobil truk bermuatan kayu jenis jabon yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala Dinas Kehutanan Mubar, H Takari Abdullah, Kamis di Laworo, Jum`at mengatakan, truk yang membawa kayu jenis jabon tersebut dijaring petugas di Desa Lakanah.
"Berdasarkan keterangan dari sopir truk yang ikut diamankan, kayu-kayu itu rencananya akan dibawa ke Desa Wakadia," katanya.
Menurut dia, Tim penyidik saat ini masih memeriksa sopir truk, mengorek keterangan siapa pemilik kayu jabon sebanyak lima meter kubik itu.
"Siapa pun pemilik kayu tanpa dokumen itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," katanya.
Ia mengatakan, petugas Dinas Kehutanan akan terus melakukan pemantauan di setiap titik hutan, sehingga aktivitas pembalakan liar di wilayah itu bisa ditekan.
"Kayu jenis jabon di Muna Barat dimina banyak orang karena kualitas kayunya sangat bagus," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan Mubar, H Takari Abdullah, Kamis di Laworo, Jum`at mengatakan, truk yang membawa kayu jenis jabon tersebut dijaring petugas di Desa Lakanah.
"Berdasarkan keterangan dari sopir truk yang ikut diamankan, kayu-kayu itu rencananya akan dibawa ke Desa Wakadia," katanya.
Menurut dia, Tim penyidik saat ini masih memeriksa sopir truk, mengorek keterangan siapa pemilik kayu jabon sebanyak lima meter kubik itu.
"Siapa pun pemilik kayu tanpa dokumen itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," katanya.
Ia mengatakan, petugas Dinas Kehutanan akan terus melakukan pemantauan di setiap titik hutan, sehingga aktivitas pembalakan liar di wilayah itu bisa ditekan.
"Kayu jenis jabon di Muna Barat dimina banyak orang karena kualitas kayunya sangat bagus," katanya.