Kendari (Antara News) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan keterangan saksi ahli untuk memperkuat pemeriksaan dugaan penyimpangan proses rekrutmen
calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kepala Perwakilan ORI Sultra Aksah di Kendari, Selasa, mengatakan ORI komitmen memproses tuntas laporan masyarakat terkait proses seleksi CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan yang ditengarai menyimpang dari azas bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
"ORI Sultra sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pelapor dan kesaksian panitia seleksi namun masih dibutuhkan keterangan ahli hukum pidana," kata Aksah.
ORI Sultra, kata dia sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kepolisian tentang proses rekrutmen CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan.
"Benar bahwa panitia seleksi daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sudah mengumumkan hasil seleksi CPNS tahun 2014. Itu hak mereka namun ORI menganggap dugaan penyelewengan seleksi CPNS tidak serta merta terhapus," kata Aksah.
ORI Sultra mengungkap adanya fakta perbedaan pencatatan nilai hasil TKD versi panitia seleksi daerah (Panselda) dan panitia seleksi nasional (Panselnas).
Pada pengumuman versi Panselda tercatat empat peserta yang memenuhi "passing grade", yakni Suciawati (nilai TKD: 325), Fitriyani (TKD:335), Villa Eva Delvia Ginal S (TKD: 322) dan Patahuddin (TKD: 294).
Sedangkan pengumuman versi Panselnas mencatat empat peserta tidak lulus passing grade Suciawati (nilai TKD: 279), Fitriyani (TKD: 276), Villa Eva Delvia Ginal S (TKD: 292) dan Patahuddin (TKD: 184).
"Empat nama yang menimbulkan polemik tersebut tidak tercantum namanya dalam pengumuman kelulusan seleksi CPNS Konawe Kepulauan tetapi tidak menghilangkan dugaan perbuatan pemalsuan dokumen negara," kata Aksah.
Oleh karena itu, ORI Sultra melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meneliti terjadinya tindak pidana atau tidak.
ORI juga mencurigai adanya kecurangan dari jumlah peserta yang memenuhi passing grade versi Panselda sebanyak 868 orang namun dalam dokumen yang berisi nama-nama peserta yang akan mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) sebanyak 872 orang.
Sementara itu, salah seorng staf BKD Konawe Kepulauan Hery dalam dokumen pemeriksaan ORI Sultra menerangkan ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan atau menjatuhkan nama baik BKD Konawe Kepulauan.
Hery juga menduga bahwa data dan dokumen yang disampaikan pelapor kepada Ombudsman merupakan hasil rekayasa untuk merusak kredibilitas BKD Konawe Kepulauan.
calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kepala Perwakilan ORI Sultra Aksah di Kendari, Selasa, mengatakan ORI komitmen memproses tuntas laporan masyarakat terkait proses seleksi CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan yang ditengarai menyimpang dari azas bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
"ORI Sultra sudah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pelapor dan kesaksian panitia seleksi namun masih dibutuhkan keterangan ahli hukum pidana," kata Aksah.
ORI Sultra, kata dia sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum kepolisian tentang proses rekrutmen CPNS di Kabupaten Konawe Kepulauan.
"Benar bahwa panitia seleksi daerah Kabupaten Konawe Kepulauan sudah mengumumkan hasil seleksi CPNS tahun 2014. Itu hak mereka namun ORI menganggap dugaan penyelewengan seleksi CPNS tidak serta merta terhapus," kata Aksah.
ORI Sultra mengungkap adanya fakta perbedaan pencatatan nilai hasil TKD versi panitia seleksi daerah (Panselda) dan panitia seleksi nasional (Panselnas).
Pada pengumuman versi Panselda tercatat empat peserta yang memenuhi "passing grade", yakni Suciawati (nilai TKD: 325), Fitriyani (TKD:335), Villa Eva Delvia Ginal S (TKD: 322) dan Patahuddin (TKD: 294).
Sedangkan pengumuman versi Panselnas mencatat empat peserta tidak lulus passing grade Suciawati (nilai TKD: 279), Fitriyani (TKD: 276), Villa Eva Delvia Ginal S (TKD: 292) dan Patahuddin (TKD: 184).
"Empat nama yang menimbulkan polemik tersebut tidak tercantum namanya dalam pengumuman kelulusan seleksi CPNS Konawe Kepulauan tetapi tidak menghilangkan dugaan perbuatan pemalsuan dokumen negara," kata Aksah.
Oleh karena itu, ORI Sultra melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meneliti terjadinya tindak pidana atau tidak.
ORI juga mencurigai adanya kecurangan dari jumlah peserta yang memenuhi passing grade versi Panselda sebanyak 868 orang namun dalam dokumen yang berisi nama-nama peserta yang akan mengikuti tes kompetensi bidang (TKB) sebanyak 872 orang.
Sementara itu, salah seorng staf BKD Konawe Kepulauan Hery dalam dokumen pemeriksaan ORI Sultra menerangkan ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan atau menjatuhkan nama baik BKD Konawe Kepulauan.
Hery juga menduga bahwa data dan dokumen yang disampaikan pelapor kepada Ombudsman merupakan hasil rekayasa untuk merusak kredibilitas BKD Konawe Kepulauan.