Kendari (Antara News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, "Bt" resmi ditahan di Rutan Punggolaka Kota Kendari setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kendari mulai pukul 13.00 sampai 17.00 Wita, Kamis.

Bt ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni Sekretaris KPU Bombana, "AP", dan Bendahara KPU Bombana, "Ds", yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Edi Ermawan mengatakan, tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perga kampanye atau baliho pada pemilu presiden dan legislatif 2014.

"Modusnya, ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi. Jadi ada macam-macam `mark-up`. Proyek ini semestinya dilelang, tapi ini tidak dilelang. Mereka bermain dengan pihak perusahaan pengadaan baliho. Berdasarkan hitung-hitungan kami, kerugian negara sekitar Rp700 juta Rp1,3 miliar," kata Edi.

Ia menjelaskan, dalam penahanan tersebut pihaknya tidak harus memiliki hasil audit dari BPK, karena selama jaksa bisa melakukan perhitungan sendiri kerugian negara, maka tidak perlu ada audit dari BPK.

Dalam kasus tersebut, kata dia, ketiga tersangka dijerat pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Kenapa kami tahan hari ini, karena Jumat (6/3) kami limpahkan kasusnya di Pengadilan Tipikor Kendari," katanya.

Adi juga menjelaskan bahwa proses penahanan tersebut merupakan upaya internal kejaksaan sehingga tidak harus menyampaikan pemberitahuan penahanan kepada kuasa hukum tersangka.

Kuasa hukum tersangka, Abdul Rahman mengaku kaget kalau kliennya tiba-tiba ditahan karena belum mendapatkan surat pemberitahuan sebelumnya.

"Saya juga agak kaget kalau klien saya ternyata hari ini harus ditahan. Penahanan ini mereka lakukan degan alasan besok sudah dilimpahkan kasusnya ke Pengaddilan Tipikor," katanya.


Pewarta : Oleh: Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024