Jakarta (Antara News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan Kemenkumham untuk menyiapkan regu tembak dan persiapan teknis jelang eksekusi mati.

         "Kami harus siapkan regu tembaknya. Setiap terpidana mati 1 regu 13 orang, lokasi tempat eksekusinya. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kesiapan mereka," kata Prasetyo sebelum mengikuti Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu.

         Dia mengungkapkan pihaknya akan menunggu laporan terakhir dan baru menjadwalkan pelaksanaan eksekusi.

         "Kami masih menunggu laporan terakhir seperti apa. Apa regu tembak dan lapangan sudah siap. Apa sudah terkumpul di lapangan. Apakah sudah dapat bimbingan rohani," katanya.

         Prasetyo juga mengungkapkan bahwa dua terpidana mati gembong narkoba asal Australia,Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akhirnya dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali, ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu pagi.

         "Yang pasti sudah dievakuausi duo Bali nine dari Kerobokan ke Nusakambangan," kata Jaksa Agung.

         Dia mengatakan selama di Nusakambangan, dua Bali Nine akan mendapatkan pengawalan khusus dari aparat kepolisian dan pihak lapas.

         Prasetyo juga mengatakan pihak keluarga masih dapat menjenguk mereka selama di Nusakambangan selama belum diisolasi.

         "Kalau saat-saat ini, masih boleh. Selama belum diisolasi. Nanti ada saat-saat terakhir di mana, kontak dengan pihak lain sudah dibatasi," katanya.

         Prasetyo mengungkapkan bahwa masa isolasi yang diberikan kepada para terpidana mati hanya hitungan jam dari pelaksanaan eksekusi mati.

         "Itu nanti hitungan jam, Beberapa jam sebelum eksekusi, distop (keluarga untuk menjenguk). Namun untuk hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari pihak lapas," ucapnya.

         Prasetyo juga mengatakan para terpidana mati selama di perjalanan pemindahan ke Nusakambangan akan mendapatkan pengawalan yang ketat.

         "Mereka ini kan bukan pelancong biasa," katanya.

         Prasetyo juga mengungkapkan bahwa masih ada terpidana mati yang belum dipindahkan, yakni dari Madiun dan Yogyakarta.

         Pada eksekusi tahap kedua ini, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya.

Pewarta : Oleh Joko Susilo
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024