Kendari (Antara News) - Usulan daerah otonom baru (DOB) Provinsi Buton Raya, usulan pemekaran provinsi Sulawesi Tenggara belum masuk di Komisi II DPR RI.

"Sampai saat ini, usulan pemekaran provinsi Buton Raya belum masuk di Komisi II DPR. Pemekaran Buton Raya, masih dalam tahap wacana di kalangan masyarakat Sultra," kata anggota Komisi II DPR RI Amirul Tamim di Kendari, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sultra memang pernah mengusulkan pemekaran Buton Raya di tahun 2008 lalu, namun tidak dibahas oleh Komisi II DPR karena syarat cakupan wilayah minimal lima kabupaten belum terpenuhi.

"Saat usulan pemekaran Buton Raya disampaikan kepada Komisi II DPR, jumlah cakupan wilayah Buton Raya baru empat kabupaten, yakni Kabupaten Buton, Kota Baubau, Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi," katanya.

Setelah usulan tersebut gagal dibahas oleh Komisi II DPR kata dia, pemerintah provinsi Sultra tidak lagi mengusulkan pemekaran Provinsi Buton Raya.

"Bahwa di tengah masyarakat saat ini sudah santer membicarakan provinsi Buton Raya, itu hanya cerita dari mulut ke mulut. Secara administrasi, usulan pemekaran Buton Raya belum ada di Komisi II DPR," katanya.

Menurut dia, usulan DOB tingkat kabupaten di Sultra yang secara resmi sudah masuk di Komisi II DPR ada tiga kabupaten, yakni Konawe Timur, Kota Raha dan Kolaka Selatan.

"Tiga usulan DOB itu, sudah masuk agenda program legislasi nasional untuk dibahas untuk kemungkinan disetujui menjadi DOB," katanya.

Menurut dia, DOB yang akan terbentuk nanti tidak segera menjadi kabupaten otonom, melainkan lebih dahulu menjadi kabupaten persiapan selama tiga tahun.

"Jika kurun waktu tiga tahun itu menjadi kabupaten persiapan dinilai sanggup menjadi kabupaten otonom, pemerintah pusat akan segera menetapkannya sebagai kabupaten otonom," katanya.

Namun jika dinilai tidak mampu menjadi kabupaten otonom kata dia, maka pemerintah akan mengembalikannya ke kabupaten induk.

Pewarta : Agus
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024