Kendari (Antara News) - Legislator DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Amirul Tamim meminta Komisi Pemilihan Umum KPU agar mematuhi aturan dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
"Di dalam Undang-undang pilkada yang sudah disahkan pemerintah disebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak dilaksanakan tiga gelombang dan peserta pilkada setiap gelombang sudah disebutkan dengan jelas," katanya di Kendari, Selasa.
Pilkada gelombang pertama yang akan digelar Desember 2015 kata, pesertanya adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan semeter I tahun 2016.
Sedangkan peserta pilkada gelombang kedua lanjutnya, adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir smester II tahun 2016 dan tahun 2017.
Sementara pilkada gelombang ketiga, akan digelar tahun 2018 dengan peserta daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2018.
"Merujuk pada aturan itu, tidak boleh ada daerah yang meminta penyelenggaraan pilkadanya dipercepat atau diundur pada gelombang berikutnya," tegasnya.
Ia menegaskan hal tersebut karena di Sultra ada daerah masa jabatan kepala daerah berakhir smeter II tahun 2016 tetapi meminta kepada KPU agar diikutkan pilkada gelombang pertama tahun 2015.
"KPU tidak boleh main-main dengan aturan itu. Kelalaian KPU akibat salah memahami aturan, bisa berdampak pada kerugian negara yang tidak sedikit," katanya.
Ditanya soal daerah tonom baru yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015, politisi asal PPP itu menegaskan bahwa dalam undang-undang pembentukan DOB disebutkan pemilihan kepala daerah di DOB baru bisa dilaksanakan setelah minial dua tahun setelah terbentuk.
"Merujuk pada ketentuan itu, maka tiga DOB --Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat-- di Sultra mesti ikut pilkada 2016 atau 2017," katanya.
"Di dalam Undang-undang pilkada yang sudah disahkan pemerintah disebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak dilaksanakan tiga gelombang dan peserta pilkada setiap gelombang sudah disebutkan dengan jelas," katanya di Kendari, Selasa.
Pilkada gelombang pertama yang akan digelar Desember 2015 kata, pesertanya adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan semeter I tahun 2016.
Sedangkan peserta pilkada gelombang kedua lanjutnya, adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir smester II tahun 2016 dan tahun 2017.
Sementara pilkada gelombang ketiga, akan digelar tahun 2018 dengan peserta daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2018.
"Merujuk pada aturan itu, tidak boleh ada daerah yang meminta penyelenggaraan pilkadanya dipercepat atau diundur pada gelombang berikutnya," tegasnya.
Ia menegaskan hal tersebut karena di Sultra ada daerah masa jabatan kepala daerah berakhir smeter II tahun 2016 tetapi meminta kepada KPU agar diikutkan pilkada gelombang pertama tahun 2015.
"KPU tidak boleh main-main dengan aturan itu. Kelalaian KPU akibat salah memahami aturan, bisa berdampak pada kerugian negara yang tidak sedikit," katanya.
Ditanya soal daerah tonom baru yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2015, politisi asal PPP itu menegaskan bahwa dalam undang-undang pembentukan DOB disebutkan pemilihan kepala daerah di DOB baru bisa dilaksanakan setelah minial dua tahun setelah terbentuk.
"Merujuk pada ketentuan itu, maka tiga DOB --Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat-- di Sultra mesti ikut pilkada 2016 atau 2017," katanya.