Kendari  (Antara News) - Nilai ekspor Provinsi Sulawesi Tenggara selama Januari 2015 anjlok sebesar 95,72 persen dibanding Desember 2014 yaitu dari 21,60 juta dolar AS menjadi 0,92 juta dolar AS, seiring diberlakukannya Undang-undang Minerba.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra), Adi Nugroho, di Kendari, Selasa, mengatakan penyebab utama turunnya nilai ekspor Provinsi Sultra Januari 2015 adalah pemberlakuan Undang-undang Minerba larangan ekspor ore nokel ke luar negeri.

"Sama halnya dengan nilai ekspor, volume ekspor juga mengalami penurunan yakni 93,39 persen dibanding Desember 2014 dari 6,82 ribu ton menjadi 0,45 ribu ton," katanya.

Disebutkan, ekspor Sultra pada Januari 2015 berasal dari kelompok komoditas besi dan baja, kelompok produk komoditas hewani lainnya, kelompok komoditas buah dan biji/kacang yang bisa dimakan, serta kelompok komoditas ikan dan udang.

Pelabuhan muat ekspor Sultra pada Jamuari 2015 melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Bandara Ngurah Rai dan Bandara Hasanuddin.

Negara tujuan ekspor adalah Thailand, Tiongkok, Hongkong, Singapura, India dan Amerika Serikat.

Total ekspor Sultra tahun 2015 volumenya hanya 0,45 ribu ton atau turum 99,98 persen dibanding Januari 2014 sebesar 2.241,72 ribu ton.

Kemudian nilainya dari 99,03 juta dolar AS Jamuari 2014 turun 99,07 persen menjadi 0,92 juta dolar AS Januari 2015.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024