Jakarta   (Antara News) Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Taufiqurrahman Ruki di Istana Negara, Rabu, mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan terhadap KPK yang dilakukan oleh beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

        "Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Pengadilan juga tidak akan menolak memproses gugatan tersebut. Untuk itu kami pasti akan hadapi," kata Ruki sesaat sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

        Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK tahun lalu.

         Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.

Pewarta : Amie Fenia Arimbi
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024