Ambon   (Antara News) - Jaksa mengembalikan berkas  dugaan pemerasan yang dilakukan Pemimpin Umum Tabloid Spektrum Levinus Kariuw terhadap Direktur PT Samudera Pratama Jaya Alfred Betaubun  sebesar Rp100 juta karena dinilai belum lengkap.

        Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku Bobby Palapia di Ambon, Rabu, mengatakan berkas dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dengan petunjuk (P19) pada 10 Februari 2015.

        "Berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejati setempat di Ambon pada 28 Januari 2015 dikembalikan dengan petunjuk (P19) agar dilengkapi," ujarnya.

        Dia mengharapkan penyidik segera membenahi berkas, selanjutnya mengembalikan ke jaksa.

        Levinus Kariuw dalam kasus pemerasan ini diancam dengan pasal primair 368, subsidair 369, lebih subsidair 335 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

        Kemungkinan juga dijerat juga dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

        Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku AKBP Hassan Mukadar mengatakan berkas kasus dugaan pemerasan itu dilimpahkan ke Kejati Maluku pada Rabu (28/1).

        "Kami telah serahkan tahap I ke jaksa sambil penyidik menunggu petunjuk harus dilengkapi atau tidak," katanya.

        Pelimpahan tahap I tersangka Levinus juga bersamaan dengan stafnya, Frejon.

        Levinus dan Frejon untuk sementara ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon.

        Levinus ditahan setelah diamankan di rumahnya, berlokasi di  Benteng Atas (Bentas), kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 16 Desember 2014.

        Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan Levinus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap pengusaha minyak, Alfred Betaubun berdasarkan keterangan saksi dan bukti transkrip percakapan Black­Berry Masangger (BBM) antara dia dengan korban maupun saksi.

        Dugaan pemerasan yang diotaki Levinus terbongkar saat dua pekerja media di Kota Ambon, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon pada 12 Desember 2014.

        Dugaan pemerasan yang dilakukan berawal dari pemberitaan yang dilansir Tabloid Spektrum menyangkut aktivitas usaha minyak yang dilakukan Alfred.

        Gerah karena setiap terbitan namanya terus diberitakan, selanjutnya Alfred mengontak Levinus  untuk meminta agar pemberitaan tersebut dihentikan.

        Levinus menyanggupi, namun dengan syarat Alfred harus menyetor uang sebesar Rp150 juta.

        Alfred karena menilai Rp150 juta terlalu besar, makanya meminta Asisten Redpel SKH. Rakyat Maluku, Jonathan Madiuw agar mengfasilitasinya dan disepakati Rp100 juta.

        Uang tersebut diserahkan Alred kepada Levinus melalui Jonathan di kantornya, berlokasi di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon.

        Setelah Rp100 juta dipegang Jonathan, pihak polisi langsung menangkapnya.

         Jonathan dimanfaatkan polisi untuk berkoordinasi dengan Levinus guna menyerahkan uang tersebut.

        Levinus mengarahkan uang diberikan kepada Frejon yang sedang menunggu di depan kantor Dinas PU Provinsi Maluku, Jl. DI Panjaitan.

        Saat penyerahan Rp100 juta tersebut, maka Frejon langsung ditangkap, selanjutnya dijebloskan ke penjara Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease bersama Jonathan.

        Sayangnya, Jonathan dibebaskan polisi pada 13 Desember 2014 atas permintaan Alfred dengan alasan hanya dimanfaatkannya untuk berkomunikasi dengan Levinus.

Pewarta : Alex Sariwating
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2024