Batam  (Antara News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengimbau kepala daerah agar tidak menerbitkan izin kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia.

"Idealnya dan harus menjadi komitmen antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah memiliki kebijakan searah dalam mengamankan wilayah perairan tangkap negeri ini," kata Menteri Susi di Batam, Sabtu.

Hal tersebut dikemukakan Menteri KKP yang dikenal dengan gebrakannya menenggelamkan kapal ikan milik asing pada Konvensi Media HPN 2015 dengan tema "Pers Sehat, Indonesia Hebat" di Batam.

Jika pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di daerah-daerah kedatangan investor asing yang berkeinginan menanamkan modalnya di sektor perikanan maka sarankan membangun industri penampung ikan.

"Kalau pemerintah daerah mengizinkan kapal asing menangkap ikan di perairan Indonesia sama dengan membiarkan terulangnya pencurian ikan kita," ujarnya.

Ia mengakui keputusan menenggelamkan kapal pencuri ikan berdampak pada penurunan produktivitas industri perikanan dalam negeri sehingga mendapat protes dari karyawan perusahaan.

Tetapi tidak perlu kuatir karena pemerintah sudah merancang kebijakan revitalisasi kapal untuk menunjang produktivitas hasil tangkapan nelayan lokal.

"Percayalah nelayan-nelayan kita handal sehingga optimistis dapat memenuhi kebutuhan lokal maupun pasokan industri perikanan," tambahnya.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan kurun waktu tiga bulan tercatat 11 bekas kapal ikan asing yang dieksekusi.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024