Kendari  (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian kayu karena telah meresahkan masyarakat.

Anggota DPRD Sultra H.Syamsul Ibrahim di Kendari, Rabu, mengatakan aksi pencurian kayu membawa dampak kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

"Tidak mungkin bisnis hasil hutan jenis kayu hanya melibatkan pemilik izin pengolahan atau izin angkutan tetapi juga pihak yang menerbitkan izin," kata politisi PAN itu.

Instansi terkait, yakni Dinas Kehutanan dan jajaran Kepolisian diharapkan membangun koordinasi untuk mengungkap modus operandi kejahatan sumber daya alam berupa kayu.

"Yang menjadi pertanyaan masyarakat awam bahwa setiap pengungkapan pencurian kayu hanya menyeret supir mobil dan pemilik izin, padahal ada pihak yang memiliki andil yakni penerbit izin," ujarnya.

Secara terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim mengatakan kasus penangkapan kayu olahan diduga kuat melibatkan oknum pejabat Kehutanan.

"Dibalik tertangkapnya pelaku pencurian kayu menjadi pintu terbongkarnya permainan oknum kompeten dalam penerbitan izin lokasi pengolahan maupun dokumen angkutan kayu," katanya.

Penyidik masih mendalami dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat kehutanan tersebut melalui keterangan saksi dan dokumen berupa izin pengolahan serta izin pengiriman kayu.

"Apa pun dalih mereka tetapi fakta menunjukan bahwa di lokasi yang dimaksud dalam izin tidak lagi memiliki potensi kayu. Penerbitan dokumen yang demikian itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Data yang dihimpun pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra menyebutkan sepekan terakhir telah diamankan empat kontainer kayu olahan yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan lindung di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara.

Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni As (44) dam Yd (43) atas kepemilikan sekitar 1000 batang kayu olahan. "Yang pasti ada pihak-pihak yang kompeten berkaitan dengan penerbitan izin lokasi pengolahan sehingga patut dimintai pertanggungjawaban hukum. Terbuka peluang adanya tambahan tersangka," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024